• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
165 PTT yang Lulus CPNS, Terancam tak Terima Gaji

Cuti PNS Tak Bisa Ditolak

29 Juli 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Pemerintah menetapkan pengajuan cuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa ditolak, kecuali cuti di luar tanggungan negara. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (PP No. 17/2020) tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

“Ketika Bapak/Ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, Bapak/Ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak/Ibu hanya diberikan hak untuk menunda,” ujar Haryomo, Selasa 28 Juli 2020.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

Dalam aturan baru itu, kata Haryomo, pemerintah mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda). Menurut Haryomo, cuti terkadang sulit untuk diimplementasikan selama ini, terutama di lingkungan pemda.

Oleh karena itu, pemberian cuti itu diatur dalam PP No. 17/2020 ini. Selain itu, kata Haryomo, juga diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017. Ia menyebutkan cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Di dalam PP No. 17/2020 itu, ada beberapa perubahan terkait dengan cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pada PP No. 17/2020 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.

Dalam aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan. Terkait dengan ketentuan cuti sakit, pada aturan sebelumnya disebutkan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila yang bersangkutan sakit lebih dari 1 sampai dengan 14 hari.

Namun, di dalam PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit bisa mengajukan cuti sakit hanya 1 hari. Permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.

Permohonan dibuat dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri, yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

“Ini mengakomodasi PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya, PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah,” kata Haryomo.

Untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun, dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.

Permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri tersebut, kata dia, hanya bisa diberikan oleh PPK. Namun, hal itu menjadi permasalahan di instansi pusat dan daerah karena kerap kali PPK tidak sempat untuk menandatangani permohonan cuti pegawai karena keterbatasan waktu dari PPK.

“Maka, di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau gubernur tidak sempat menandatangani, bisa didelegasikan kepada wakil gubernur atau sekretaris daerah,” pungkas pria kelahiran Surakarta tersebut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Samsat Tanjab Timur Tak Bisa Cetak Plat

Next Post

Anggota Dewan Kembalikan Uang Suap Rp3,73 Miliar

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In