• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota Dewan Kembalikan Uang Suap Rp3,73 Miliar

KPK telah menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019/net

Anggota Dewan Kembalikan Uang Suap Rp3,73 Miliar

29 Juli 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp3,73 miliar dari para tersangka dan saksi dalam penyidikan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka dan saksi senilai total Rp3.732.500.000,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 28 Juli 2020.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada Kamis (30/1). KPK pada Rabu (22/7) telah menahan 11 tersangka, yaitu Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), dan Syamsul Hilal (SHI).

Kemudian, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID). Selanjutnya hari itu, KPK menahan dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Nurhasanah (N), KPK menerima informasi bahwa setelah yang bersangkutan mengikuti “rapid test” didapatkan hasil reaktif sehingga KPK menjadwalkan ulang pemanggilan yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000 sampai dengan Rp777.500.000 dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Penerimaan tersebut terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

14 bekas Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Cuti PNS Tak Bisa Ditolak

Next Post

Informasi Razia Sumur Ilegal di Sarolangun Bocor

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In