• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Izin Tambang Batu Dipertanyakan  “Pengawasannya ESDM Provinsi”

Izin Tambang Batu Dipertanyakan “Pengawasannya ESDM Provinsi”

17 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pernah melakukan sidak ke beberapa lokasi tambang bebatuan andesit di Kecamatan Batang Asam beberapa waktu lalu. Dari Sidak itu, dewan menemukan sejumlah aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi dan diduga masuk kawasan hutan.

Setidaknya ada empat titik lokasi tambang yang berada di Dusun Kebun sampai ke Sungai Badar dan sekitarnya hingga ke Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam.

Berita Lainnya

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Lokasi tambang yang didatangi tim Komisi II yakni tambang milik CV Maju Raya Bersama berada di Dusun Kebun, tambang galian milik perorangan Raymon Suryadi beralamat di RT 07 Sungai Badar Kecamatan Batang Asam, tambang galian milik CV Candra Jaya berlokasi di Simpang Rambutan (masuk ke dalam sekitar 10 kilometer).

Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Budi Azwar kepada mengatakan, belum ada tindaklanjut terkait penemuan aktivitas galian tambang andesit di Kecamatan Batang Asam.

“Wewenang dalam pengawasannya ada di Dinas ESDM Provinsi Jambi. Kita belum hearing dengan pihak provinsi,” kata Budi singkat.

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tanjabbar Dedi Hadi mengatakan, akan mengecek perizinan galian tambang tersebut ke Dinas ESDM Provinsi Jambi. Dedi Hadi juga mencurigai, ada lokasi tambang di Kecamatan Batang Asam masuk dalam kawasan hutan.

Informasi yang diperoleh, di beberapa lokasi tambang galian batu andesit di Kecamatan Batang Asam, tak satupun terdapat pos retribusi dari Dispenda Tanjabbar. Padahal, keberadaan pos retribusi dapat mengawasi pengusaha berbuat curang dengan melebihkan kubikasi bebatuan yang dikeruk dari lokasi.

Disamping itu, ada satu lokasi tambang baru mengantongi Ijin Usaha Pertambangan sementara sudah beroperasi hampir tiga tahun yang lalu.

Sepertihalnya aktivitas galian CV Maju Raya Bersama berlokasi di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam telah beroperasi 2 tahun yang lalu dan baru memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi bebatuan andesit tertanggal 27 Mei 2016, dengan surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jambi Nomor: 137/KEP.KA.BPMD-PPT-4/IUP/V/2016.

Sementara di Simpang Rambutan, areal tambang galian andesit diduga masuk kawasan hutan. Pengelola tambang, Aan, saat ditemui Komisi II beberapa waktu lalu membantah jika areal tambangnya masuk dalam kawasan hutan.

Untuk diketahui, galian tambang yang memakai bendera CV Candra Jaya ini, berada sekitar pululuhan kilometer dari Simpang Rambutan. Di sekitar lokasi tambang, masih banyak terlihat pepohonan liar.

“Kalau memang masuk kawasan, tidak mungkin aktivitas tambang berjalan sampai saat ini,” kata Aan di lokasi tambang. mg/it

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Askosnas Sorot Kejanggalan Lokasi Proyek APBD 2016

Next Post

Samsat Akui Satu WP Alat Berat Penuhi Tunggakan

Related Posts

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In