• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Samsat Akui Satu WP Alat Berat Penuhi Tunggakan

Samsat Akui Satu WP Alat Berat Penuhi Tunggakan

17 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Satu dari empat Wajib Pajak (WP) akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak alat berat.  Sayangnya, Kantor Samsat Kualatungkal tidak membeberkan siapa WP atau pengusaha yang akhirnya punya kesadaran membayar kewajiban pajaknya.

“Saya lupa siapa nama pengusaha yang akhirnya bersedia memenuhi kewajibanya membayar pajak alat berat,” tutur Kepala Kantor Samsat Kualatungkal, Dahlan kemarin, Senin (17/10).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Sementara tiga pengusaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Dahlan menyebut tetap akan melakukan penagihan dengan sistim jemput bola kendati surat pemberitahuan diabaikan. “Kita kejar terus, karena itu kewajiban mereka untuk membayar pajak,” ungkapnya.

Diketahui di Kota Kualatungkal tercatat empat pengusaha besar melupakan kewajiban membayar pajak alat berat yang mereka miliki.

Meski telah beberapa kali diberi surat pemberitahuan untuk segera membayar, namun para pengusaha ini seperti tetap ogah melaksanakan kewajiban mereka. Salah satu pengusaha pemilik alat berat ini adalah PH.

Pengusaha ini, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku tidak mengetahui jika alat berat yang dia miliki dikenai pajak.

“Setahu saya, yang dikenai pajak itu cuma sepeda motor dan mobil. Makanya saya tidak bayar,” dalihnya sembari mengaku tidak pernah mendapat surat pemberitahuan atas pajak alat berat dari kantor samsat. mg

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Izin Tambang Batu Dipertanyakan "Pengawasannya ESDM Provinsi"

Next Post

Sejumlah Aktivis LSM Tanyakan Perkembangan Kasus Turap

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In