• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 29, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Poin Dianggap Tidak Pas, Terpidana Asrama Haji Ajukan PK

5 Agustus 2020
in HEADLINE

JAMBI, AP – Terpidana kasus korupsi revalitalisasi Asrama Haji Jambi Tendrisyah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis majelis hakim terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

Tendrisyah mengatakan, PK ini dilakukan karena dia merasa dari fakta persidangan yang terungkap pelanggaran hukum dan tindakan korupsi tidak mengarah kepada dirinya selaku sub kontraktor.

Berita Lainnya

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

“Saya akujan PK terhadap vonis hakim, sebab tidak ada menjurus kepada saya,” kata Tendrisyah, Rabu (5/8).

Ibnu Kholdun selaku kuasa hukum Tendrisyah mengatakan, ada poin-poin yang tidak sesuai di dalam persidangan. “Ada tiga poin yang tidak pas, makanya kita mengajukan PK,” katanya.

Dia menambahkan jika PK itu sudah di daftarkan dan tinggal menunggu sidang saja. “Sidangnya Senin (10 Agustus) nanti akan disampikan apa saja poin yang tidak tepat itu,” tegasnya.

Tendrisyah sebelumnya divonsi 6 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Jambi. Vonis ini dijatuhkan pada sidang kasus korupsi pembangunan asrama haji provinsi Jambi dengan tujuh terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (17/3/).

Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian. Tendrisyah,  sub kontraktor pembangunan gedung asrama haji menjadi yang pertama diajukan untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim diketuai oleh Erika Emsah Ginting.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimana terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung asrama haji dari awal hingga akhir. Selama persidangan tidak ada yang dapat penghapus perbuatan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam primer pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mengaku Anggota BNN, Pelaku Sekap Warga

Next Post

Junaidi Disuruh Jemput Ribuan Butir Ekstasi

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In