• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Poin Dianggap Tidak Pas, Terpidana Asrama Haji Ajukan PK

5 Agustus 2020
in HEADLINE

JAMBI, AP – Terpidana kasus korupsi revalitalisasi Asrama Haji Jambi Tendrisyah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis majelis hakim terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

Tendrisyah mengatakan, PK ini dilakukan karena dia merasa dari fakta persidangan yang terungkap pelanggaran hukum dan tindakan korupsi tidak mengarah kepada dirinya selaku sub kontraktor.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

“Saya akujan PK terhadap vonis hakim, sebab tidak ada menjurus kepada saya,” kata Tendrisyah, Rabu (5/8).

Ibnu Kholdun selaku kuasa hukum Tendrisyah mengatakan, ada poin-poin yang tidak sesuai di dalam persidangan. “Ada tiga poin yang tidak pas, makanya kita mengajukan PK,” katanya.

Dia menambahkan jika PK itu sudah di daftarkan dan tinggal menunggu sidang saja. “Sidangnya Senin (10 Agustus) nanti akan disampikan apa saja poin yang tidak tepat itu,” tegasnya.

Tendrisyah sebelumnya divonsi 6 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Jambi. Vonis ini dijatuhkan pada sidang kasus korupsi pembangunan asrama haji provinsi Jambi dengan tujuh terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (17/3/).

Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian. Tendrisyah,  sub kontraktor pembangunan gedung asrama haji menjadi yang pertama diajukan untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim diketuai oleh Erika Emsah Ginting.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimana terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung asrama haji dari awal hingga akhir. Selama persidangan tidak ada yang dapat penghapus perbuatan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam primer pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mengaku Anggota BNN, Pelaku Sekap Warga

Next Post

Junaidi Disuruh Jemput Ribuan Butir Ekstasi

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In