• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PT ATGA Divonis Rp590 Miliar

Lahan PT ATGA yang terbakar pada 2015. Foto: Istimewa

PT ATGA Divonis Rp590 Miliar

9 Agustus 2020
in HEADLINE

JAMBI, AP – Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan  PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) bertanggungjawab mutlak atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di area konsesi mereka di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2015 lalu.

Humas PT Jambi Hasoloan Sianturi mengatakan, putusan itu tertuang dalam surat  putusan nomor 64/PDT- LH/ 2020/PT JMB. Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Hiras Sihombing dan Efran Basuning serta Didik S Handono masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan menguatkan putusan PN Jambi nomor : 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN Jmb.

Berita Lainnya

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

“Putusan itu dikeluarkan PT pada Kamis 6 Agustus 2020 lalu.,” kata dia, Minggu 9 Agustus 2020.

Sebelumnya pada putusan di tingkat pertama di PN Jambi, PT ATGA dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab mutlak atas kebakaran di lahan perusahaan. Dalam putusan itu PT ATGA yang digugat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dihukum membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan total lebih dari Rp590 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian. Serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak.  “Kami mengapresiasi Majelis Hakim PT Jambi yang memutus perkara banding  ini,” kata Rasio Ridho Sani beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan sejauh ini sudah ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK. Sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun.

“Saat ini kami sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalteng dan Kalsel, serta beberapa lokasi lainnya,” kata Jasmin.

Kebakaran di PT ATGA terjadi pada 2015 lalu, sebanyak 1.500 hektare lahan perusahaan terbakar saat itu. Tepatnya di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT ATGA Frandy Septior Nababan SH terkait putusan ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. Baik tanggapan atas putusan PT maupun kemungkinan upaya hukum yang akan dilakukan. “Kami belum menerima secara resmi dar pengadilan,” kata Frandy, Jumat lalu (7/8). (Yovy)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab- Unja Sepakat Kembangkan Perekonomian Kerinci

Next Post

WiFi Gratis untuk Siswa Sekolah

Related Posts

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In