• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Buka Seleksi Lima Jabatan Strategis

Gedung KPK/net

KPK Susun Perkom Pengalihan Status Menjadi ASN

9 Agustus 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom terlebih dahulu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu 9 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Dalam penyusunan Perkom tersebut, kata Ali, KPK juga akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, ia menyatakan lembaganya juga sedang mempelajari lebih lanjut soal PP tersebut.

“Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan 27 Juli 2020,” ujar Ali.

Diketahui, PP yang terdiri dari 12 pasal tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/7) dan diundangkan pada Senin (27/7).

Dalam pasal 1 ayat 7 disebut bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Selanjutnya dalam pasal 2 disebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Pada pasal 3 menyatakan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan syarat memiliki kualifikasi sesuai dengan persyarataran jabatan, kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan serta integritas dan moralitas yang baik.

Kemudian pasal 6 menyebut tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun dalam pasal 9 mengatur tentang gaji dan tunjangan. Pertama, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.

Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69B ayat (1) berbunyi pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Praktik Prostitusi Masih Terjadi di Kota Jambi

Next Post

Aktivis Menanti Pemberantasan Korupsi ala Johanis Tanak

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In