• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga “Penyelundup” Sabu Diganjar Hukuman Mati

Ilustrasi sabu. Net

Sabu 998 Gram Gagal Dibawa ke Jambi

11 Agustus 2020
in HEADLINE

SUMBAR, AP – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial YS yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sijunjung.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu-sabu seberat 998,69 gram. Ia menjelaskan narkoba tersebut akan dibawa dari Provinsi Aceh menuju Jambi melalui Kota Pekanbaru menggunakan mobil travel.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Penangkapan terhadap pelaku YS dilakukan pada Jumat (24/7) di sebuah SPBU Jorong Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Pelaku merupakan penduduk Desa Manasah Timur, Kecamatan Pesangan, Kabupaten Bieruen, Provinsi Aceh.

Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu dari Aceh. Petugas melakukan patroli ke arah Teluk Kuantan yang merupakan daerah perbatasan Sumbar dengan Riau, untuk melacak keberadaan pelaku.

Lalu, pada Jumat (24/7) sore sekitar 16.50 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah SPBU dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.

“Kami menemukan sebuah paket besar sabu-sabu terbungkus plastik yang terletak di bawah tempat duduk penumpang,” katanya, Selasa 11 Agustus 2020.

Ia mengatakan barang bukti dan tersangka dibawa ke polda untuk dilakukan pengembangan kasus. “Pelaku ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkoba,” kata dia pula. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pasca Apel Sore, Gudang Satpol PP Tebo Terbakar

Next Post

Perdagangan Satwa Liar, Penyakit Zoonosis dan Pandemi Covid-19

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In