• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkarya Surati KPU Bawaslu Hingga Ombudsman

Partai Berkarya

Berkarya Surati KPU Bawaslu Hingga Ombudsman

13 Agustus 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Partai Berkarya menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman RI, dan lembaga terkait, selain menyampaikan surat keberatan terhadap Keputusan Menkumham atas Munaslub Partai Berkarya yang digelar yang kepengurusan kubu Muchdi PR.

“Selain keberatan ke Kemenkumham, kami kuasa hukum juga sudah bersurat kepada institusi dan lembaga terkait lainnya seperti KPU, Bawaslu, dan lain-lain,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Berkarya, Martha Dinata, di Jakarta, Kamis (13/8).

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Menurut dia, surat-menyurat kepada KPU, Bawaslu, dan lain sebagainya itu tindak lanjut upaya administrasi terkait berbagai hal yang menjadi turunan dari terbitnya SK Menkumham atas nama Muchdi PR dan Badarudin Andi Pecunang. “Turunan dari SK itu kan menimbulkan banyak hal kepada lembaga-lembaga terkait. Makanya, kami sampaikan surat juga kepada KPU, Bawaslu, dan lain sebagainya untuk dijadikan referensi,” katanya.

Dinata menyebutkan penyerahan surat kepada KPU, Bawaslu, dan sebagainya telah dilakukan pada Rabu lalu (12/8), bersamaan dengan penyampaian surat keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Kami dari tim hukum bergerak bersama. Saya menyampaikan surat keberatan ke Kementerian Hukum dan HAM, ada yang ke KPU, ada yang ke Bawaslu, dan lain-lain,” katanya.

Bersamaan dengan surat keberatan yang disampaikan, kata dia, disampaikan pula permohonan audiensi dengan menteri hukum dan HAM untuk membahas persoalan itu agar clean dan clear.

Yang jelas, dia mengatakan, Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) selaku ketua umum DPP Partai Berkarya dan Sekjen DPP Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, siap duduk bersama dengan menteri hukum dan HAM untuk membahas keberatan itu.

Kepada Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, disertakan pula fakta dan bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan tidak sahnya Munaslub Partai Berkarya kubu Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Muchdi PR dan Badarudin Andi Pecunang, serta kepengurusan yang dibentuk.

​​​​​​​Partai Berkarya, kata dia, menghormati aturan hukum dan perundang-undangan yang memberikan waktu bagi Kemenkumham untuk melakukan kajian atas keberatan yang disampaikan. Ia berharap pemerintah, dalam kaitan ini Kementerian Hukum dan HAM bisa melihat persoalan itu secara lebih komprehensif, sebab sejalan dengan SK yang dikeluarkan menunjukkan bahwa Kemenkumham masih melihat dari satu sudut pandang (angle).

“Dengan bukti-bukti yang kami sampaikan, mudah-mudahan bisa menjadi dasar yang membuat Kemenkumham setidaknya memikirkan, bahkan bisa menarik kembali SK tersebut,” kata Dinata. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

20 Tahun Jalan Masgo Kerinci Dibiarkan Rusak

Next Post

Anggota DPR RI Terjangkit Corona

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In