• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Miliki Senjata Api, Debt Collector Diringkus Polisi

Ilustrasi

Sidang Penembak Mahasiswa Kendari, Saksi Lihat Pistol Diangkat Setinggi Bahu

14 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKSEL, AP – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan Randy, mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis 13 Agustus 2020.

Sidang tersebut berlangsung secara telekonferensi, ketiga saksi yang dihadirkan mengikuti persidangan dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Ketiga saksi yang memberatkan terdakwa Brigadir Randy, merupakan mahasiswa, yakni Alim Amri Nusantara, Ilham Makmur dan Zulhan.

Hakim, jaksa maupun pengacara terdakwa meminta keterangan ketiga saksi terkait apa yang mereka ketahui tentang perkara tersebut secara bergantian.

Saksi pertama Alim Amri Nusantara, lalu Ilham Makmur dan Zulhan. Ketiga saksi menjelaskan kondisi sebelum korban ditemukan tewas tertembak sedang terjadi demonstrasi.

“Pada saat kejadian tersebut saya dapat informasi dari grup whatsapp angkatan pada saat saya mendapat informasi bahwa ada seseorang mahasiswa yang divideo sedang terluka,” kata Alim.

Dalam keterangannya, Alim tidak sempat bertemu Randy di tengah demonstrasi. Dia juga tidak bisa melihat jelas saat bentrokan antara polisi dan mahasiswa karena terkena gas air mata.

Sementara itu, keterangan saksi Ilham Makmur mengungkap melihat senjata api yang ditembakkan ke korban Randy berwarna silver.

“Saya dengar letusan gas air mata, saya enggak bisa bedakan letusan gas air mata atau pistol. Suara letusan berasal dari arah polisi yang berdiri,” kata Alim.

Alim juga mengatakan tidak mengetahui keberadaan terdakwa Brigadir AM, namun melihat pistol berwarna silver diangkat setinggi bahu.

“Saya tidak tau ditembakkan atau tidak, warnanya silver,” kata Alim.

Ketiga saksi juga memberikan keterangan yang sama tentang warna pistol yang mereka lihat berwarna silver.

Sementara itu, terdakwa Brigadir AM dalam keterangannya membantah soal warna pistol yang dimilikinya tidak sama dengan keterangan terdakwa.

“Yang menurut saya keterangan saksi senjata berwarna silver, sementara saya punya warna hitam,” kata AM.

Setelah pemeriksaan saksi, Majelis Hakim menutup dan menunda sidang selama dua pekan. Sidang kembali akan dilanjutkan pada Kamis (27/8) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Randy merupakan mahasiswa jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) angkatan 2016 yang tewas tertembak saat melakukan unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang KPK di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 26 September 2019 lalu.

ShareTweetSend
Previous Post

BPJS Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Simak Penjelasannya

Next Post

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Tak Kurangi Independensi, Kok Bisa?

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In