• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tilang Motor Berplat Aneh ‘Males Kredit’

Sepeda motor berplat nomor polisi "MALES KREDIT" yang ditilang polisi.

Polisi Tilang Motor Berplat Aneh ‘Males Kredit’

15 Agustus 2020
in DAERAH, HEADLINE

GARUT, AP – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Garut menilang pengendara yang membawa kendaraan sepeda motor berplat nomor aneh bertuliskan “MALES KREDIT” dalam operasi tertib lalu lintas di kawasan Bunderan Suci, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat 14 Agustus 2020.

“Kami menemukan (saat operasi) motor itu, bahkan hendak memutar arah, kemudian langsung kami hentikan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, Sabtu 15 Agustus 2020.

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Ia menuturkan, sepeda motor jenis bebek warna hitam itu terjaring dalam operasi tertib lalu-lintas yang rutin dilaksanakan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut di Bunderan Suci kawasan perkotaan Garut, Kamis (13/8).

Laju sepeda motor itu, kata dia, tampak mencurigakan, bahkan sempat akan memutar arah, hingga akhirnya petugas berhasil memberhentikan dan memeriksa surat-surat dan kondisi kendaraan.

“Hasil pemeriksaan surat-surat kendaraan, diketahui pajak STNK-nya mati dari 2015, sudah lima tahun,” katanya.

Selain pajak mati, kata dia, ditemukan hal yang unik dari plat nomor polisi kendaraannya yaitu tidak terdapat huruf dan angka, melainkan hanya tulisan “MALES KREDIT” yang terpasang di depan dan belakang sepeda motor.

Kendaraan roda dua Honda Astrea itu, kata dia, selanjutnya digelandang polisi ke Markas Polres Garut, pemilik kendaraan bisa mengambilnya kembali dengan syarat membawa plat nomor aslinya.

“Pemilik dapat mengambilnya dengan syarat membawa plat nomor asli dan bukti kepemilikan yang sah,” katanya.

Sementara itu, hingga saat ini kendaraan sepeda motor berplat nomor tidak sesuai aturan tersebut masih berada di markas Polres Garut menunggu pihak pemilik kendaraan mengambilnya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK: Putra Amien Rais Sempat Mengatakan, Kamu Siapa?

Next Post

Bukan Gantung Diri, Sang Kekasih Dibunuh Karena Hamil

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In