• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Motif Pembunuhan Pasutri Masih Misteri

Cekcok Berujung Maut, Suami Tewas Ditusuk Pisau oleh Istri Sirinya

17 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKSEL, AP – Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap seorang istri, RK (35) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap suaminya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kejadian penganiayaan Minggu (16/8) pukul 09.30 WIB, pelaku kita tangkap sore harinya pukul 17.15 WIB,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo, Senin 17 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Sujarwo menjelaskan, penangkapan RK atas laporan pihak keluarga korban yakni mertuanya karena menyebabkan Hendra Supena (suami pelaku) meninggal dunia setelah ditusuk dengan pisau.

RK ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi terlebih dahulu melakukan penyidikan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menemukan alat bukti berupa pisau di lokasi kejadian di Jalan Bangka VIII C, RT 013/RW 12, Kelurahan Mampang, Kota Jakarta Selatan.

Setelah peristiwa penusukan suaminya, pelaku bersembunyi di rumah ibunya, berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku kita tangkap, pelaku koperatif dan mengakui bahwa benar dia sudah menusuk suaminya,” kata Sujarwo.

Menurut Sujarwo, berdasarkan keterangan pelaku, penusukan tersebut dilakukannya sebagai upaya membela diri karena dipukul terlebih dahulu oleh korban. Peristiwa tersebut berawal dari cek cok mulut antara pelaku dan korban yang berstatus suami istri dari pernikahan siri.

“Pelaku mengaku awalnya dipukul oleh suaminya, pada saat itu suaminya memang sedang membawa pisau dapur,” ujar Sujarwo.

Perkelahian pasangan suami istri makin memanas hingga diketahui pihak tetangga, korban sempat mengancam pelaku menggunakan pisau yang dibawanya.

Terjadi perlawanan dari pelaku saat diancam oleh korban hingga terjadi penusukan tersebut.

“Pada saat (pisau) dipegang oleh istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk, luka pada dada,” kata Sujarwo.

Perbuatan pelaku maupun korban tidak dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga, karena pernikahan keduanya dilakukan secara agama (siri).

Akibat perbuatannya, kini RK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ini memang delik pidananya karena pernikahan siri sehingga tidak masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga. Nuansanya rumah tangga, walaupun ini hasil pernikahan siri,” ujar Sujarwo.

ShareTweetSend
Previous Post

Upacara Kemerdekaan di Tengah Sawah Bangkitkan Semangat Petani

Next Post

Ide Dandim Martapura, Kibarkan Bendera Merah Putih Terpanjang

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In