• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Dugaan Korupsi Bencal Kerinci Dituntut Beragam

Sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Istimewa

Terdakwa Dugaan Korupsi Bencal Kerinci Dituntut Beragam

23 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KERINCI, AP – Penuntut umum Kejari Sungai Penuh menuntut terdakwa dugaan korupsi pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning dengan dengan hukuman beragam.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar pada Kamis lalu (20/8) di Pengadilan Tipikor Jambi. Penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Asril, berkeyakinan bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana bencana alam (Bencal) pada pelaksanaan pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning di BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

“Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Asril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh Cepy Indra Gunawan membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa

Menurut jaksa, Asril terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya dengan pasal yang sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 rupiah, subsidair 6 bulan penjara dengan perintah para Terdakwa ditahan dengan penahanan di Rutan,” kata jaksa membacakan surat tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menuntut untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra untuk membayar uang pengganti senilai Rp473.083.924,55. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana 3 tahun dan 3 bulan kurungan. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Kota Jambi Catat Kasus Tertinggi Tapi Seolah Berdamai dengan Corona

Next Post

Polisi Akan Periksa Internal Kejaksaan Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In