• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

Ibnu Ziady. Foto: Net

Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

25 Agustus 2020
in HEADLINE

KERINCI, AP – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hingga saat ini masih belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi  Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016, Ibnu Ziady.

Ibnu Ziady sudah divonis oleh hakim agung bersalah dalam kasus ini. Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Provinsi Jambi ini sudah divonis bersalah dan dihukum dengan hukuman 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Kepala Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus Sudarmanto mengaku sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung terkait putusan terhadap Ibnu Ziady pada 14 Agustus lalu. Dan saat ini jaksa eksekutor masih mencari keberadaan Ibnu Ziady yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. “Untuk eksekusinya kami sedang upayakan mencari yang bersangkutan,” kata dia, Selasa (25/8)

Pihaknya, kata Sudarmanto, sudah melakukan pencarian pasca diterimanya petikan putusan itu. Namun sampai sekarang masih belum menemukan keberadaan terpidana. “Informasinya masih di Jambi,” tambahnya.

Untuk diketahui dalam Korupsi Irigasi Sungai Tanduk, kecamatan Kayu Aro, Dua orang terpidana yakni Ito Muktar, divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Ibnu Zaidy divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun hukumannya naik menjadi 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi.

Dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah TA. 2016 / pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci di Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan kontrak RP7.268.900.000. (Hendra)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Orang Tua Telantarkan Anaknya di RSU Kerinci, Tinggalkan Secarik Surat

Next Post

Fasha-AJB Terlempar Dari Arena Pilgub Jambi

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In