• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

Ibnu Ziady. Foto: Net

Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

25 Agustus 2020
in HEADLINE

KERINCI, AP – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hingga saat ini masih belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi  Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016, Ibnu Ziady.

Ibnu Ziady sudah divonis oleh hakim agung bersalah dalam kasus ini. Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Provinsi Jambi ini sudah divonis bersalah dan dihukum dengan hukuman 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi.

Berita Lainnya

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Kepala Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus Sudarmanto mengaku sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung terkait putusan terhadap Ibnu Ziady pada 14 Agustus lalu. Dan saat ini jaksa eksekutor masih mencari keberadaan Ibnu Ziady yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. “Untuk eksekusinya kami sedang upayakan mencari yang bersangkutan,” kata dia, Selasa (25/8)

Pihaknya, kata Sudarmanto, sudah melakukan pencarian pasca diterimanya petikan putusan itu. Namun sampai sekarang masih belum menemukan keberadaan terpidana. “Informasinya masih di Jambi,” tambahnya.

Untuk diketahui dalam Korupsi Irigasi Sungai Tanduk, kecamatan Kayu Aro, Dua orang terpidana yakni Ito Muktar, divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Ibnu Zaidy divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun hukumannya naik menjadi 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi.

Dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah TA. 2016 / pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci di Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan kontrak RP7.268.900.000. (Hendra)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Orang Tua Telantarkan Anaknya di RSU Kerinci, Tinggalkan Secarik Surat

Next Post

Fasha-AJB Terlempar Dari Arena Pilgub Jambi

Related Posts

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In