• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

Ibnu Ziady. Foto: Net

Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

25 Agustus 2020
in HEADLINE

KERINCI, AP – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hingga saat ini masih belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi  Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016, Ibnu Ziady.

Ibnu Ziady sudah divonis oleh hakim agung bersalah dalam kasus ini. Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Provinsi Jambi ini sudah divonis bersalah dan dihukum dengan hukuman 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Kepala Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus Sudarmanto mengaku sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung terkait putusan terhadap Ibnu Ziady pada 14 Agustus lalu. Dan saat ini jaksa eksekutor masih mencari keberadaan Ibnu Ziady yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. “Untuk eksekusinya kami sedang upayakan mencari yang bersangkutan,” kata dia, Selasa (25/8)

Pihaknya, kata Sudarmanto, sudah melakukan pencarian pasca diterimanya petikan putusan itu. Namun sampai sekarang masih belum menemukan keberadaan terpidana. “Informasinya masih di Jambi,” tambahnya.

Untuk diketahui dalam Korupsi Irigasi Sungai Tanduk, kecamatan Kayu Aro, Dua orang terpidana yakni Ito Muktar, divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Ibnu Zaidy divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun hukumannya naik menjadi 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi.

Dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah TA. 2016 / pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci di Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan kontrak RP7.268.900.000. (Hendra)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Orang Tua Telantarkan Anaknya di RSU Kerinci, Tinggalkan Secarik Surat

Next Post

Fasha-AJB Terlempar Dari Arena Pilgub Jambi

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In