• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

Ibnu Ziady. Foto: Net

Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

25 Agustus 2020
in HEADLINE

KERINCI, AP – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hingga saat ini masih belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi  Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016, Ibnu Ziady.

Ibnu Ziady sudah divonis oleh hakim agung bersalah dalam kasus ini. Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Provinsi Jambi ini sudah divonis bersalah dan dihukum dengan hukuman 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Kepala Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus Sudarmanto mengaku sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung terkait putusan terhadap Ibnu Ziady pada 14 Agustus lalu. Dan saat ini jaksa eksekutor masih mencari keberadaan Ibnu Ziady yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. “Untuk eksekusinya kami sedang upayakan mencari yang bersangkutan,” kata dia, Selasa (25/8)

Pihaknya, kata Sudarmanto, sudah melakukan pencarian pasca diterimanya petikan putusan itu. Namun sampai sekarang masih belum menemukan keberadaan terpidana. “Informasinya masih di Jambi,” tambahnya.

Untuk diketahui dalam Korupsi Irigasi Sungai Tanduk, kecamatan Kayu Aro, Dua orang terpidana yakni Ito Muktar, divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Ibnu Zaidy divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun hukumannya naik menjadi 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi.

Dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah TA. 2016 / pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci di Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan kontrak RP7.268.900.000. (Hendra)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Orang Tua Telantarkan Anaknya di RSU Kerinci, Tinggalkan Secarik Surat

Next Post

Fasha-AJB Terlempar Dari Arena Pilgub Jambi

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In