• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

Wakil Menteri Dinilai Boros Anggaran, MK Tolak soal Gugatan

27 Agustus 2020
in HEADLINE, PENDIDIKAN

JAKARTA, AP – Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara dan aktivis mahasiswa Novan Lailathul Rizky.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 27 Agustus 2020, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menuturkan bahwa pengujian konstitusionalitas norma Pasal 10 UU No. 39/2008 pernah diajukan sebelumnya.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

“Pasal 10 UU No. 39/2008 pernah diajukan pengujiannya kepada Mahkamah dalam Perkara Nomor 79/PUU-IX/2011 dan telah diputus pada tanggal 5 Juni 2012,” katanya membacakan pertimbangan hukum.

Namun, terdapat perbedaan dasar dua permohonan tersebut, yakni permohonan sebelumnya mempersoalkan tertutupnya kesempatan warga negara Indonesia yang bukan pejabat karier atau PNS untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, khususnya menjadi wakil menteri.

Sementara itu, permohonan uji materi kali ini beralasan untuk penegakan konstitusionalisme berdasarkan pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya itu.

Mengacu pada pendapat Mahkamah dalam putusan sebelumnya, Bayu Segara menafsirkan Pasal 10 UU No. 39/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Meski mengakui dan membenarkan pertimbangan hukum Mahkamah terhadap norma yang diujikan, pemohon meminta Mahkamah untuk mempertimbangkan kembali pertimbangan hukumnya.

“Terhadap dalil para pemohon di atas, Mahkamah berpendapat bahwa para pemohon tidak konsisten,” kata Manahan M.P. Sitompul.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti-bukti yang dapat mendukung alasan kerugian konstitusional para pemohon yang mendalilkan penambahan posisi wakil menteri menyebabkan inefisiensi serta pemborosan APBN untuk membiayai gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk wakil menteri dan staf-stafnya itu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Duit Djoko Tjandra Diduga Dibelikan Jaksa Pinangki Mobil BMW

Next Post

Mantan Polisi Terlibat Bawa Esktasi Seolah Paket Gaun Pengantin

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In