• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

Wakil Menteri Dinilai Boros Anggaran, MK Tolak soal Gugatan

27 Agustus 2020
in HEADLINE, PENDIDIKAN

JAKARTA, AP – Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara dan aktivis mahasiswa Novan Lailathul Rizky.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 27 Agustus 2020, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menuturkan bahwa pengujian konstitusionalitas norma Pasal 10 UU No. 39/2008 pernah diajukan sebelumnya.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

“Pasal 10 UU No. 39/2008 pernah diajukan pengujiannya kepada Mahkamah dalam Perkara Nomor 79/PUU-IX/2011 dan telah diputus pada tanggal 5 Juni 2012,” katanya membacakan pertimbangan hukum.

Namun, terdapat perbedaan dasar dua permohonan tersebut, yakni permohonan sebelumnya mempersoalkan tertutupnya kesempatan warga negara Indonesia yang bukan pejabat karier atau PNS untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, khususnya menjadi wakil menteri.

Sementara itu, permohonan uji materi kali ini beralasan untuk penegakan konstitusionalisme berdasarkan pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya itu.

Mengacu pada pendapat Mahkamah dalam putusan sebelumnya, Bayu Segara menafsirkan Pasal 10 UU No. 39/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Meski mengakui dan membenarkan pertimbangan hukum Mahkamah terhadap norma yang diujikan, pemohon meminta Mahkamah untuk mempertimbangkan kembali pertimbangan hukumnya.

“Terhadap dalil para pemohon di atas, Mahkamah berpendapat bahwa para pemohon tidak konsisten,” kata Manahan M.P. Sitompul.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti-bukti yang dapat mendukung alasan kerugian konstitusional para pemohon yang mendalilkan penambahan posisi wakil menteri menyebabkan inefisiensi serta pemborosan APBN untuk membiayai gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk wakil menteri dan staf-stafnya itu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Duit Djoko Tjandra Diduga Dibelikan Jaksa Pinangki Mobil BMW

Next Post

Mantan Polisi Terlibat Bawa Esktasi Seolah Paket Gaun Pengantin

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In