• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Era Firli Bahuri, ICW: Berubah ‘Komisi Pembebasan Koruptor’

Firli Bahuri/net

Nasib Ketua KPK Ditentukan Pekan Depan

8 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menginformasikan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar pada Selasa (15/9).

“Sudah selesai tinggal sidang putusan, Selasa, 15 September 2020, pukul 11.00 WIB,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (8/9).

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Ia mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan tersebut akan disampaikan secara terbuka. “Ya, sidang putusan bersifat terbuka,” kata Haris.

Diketahui dalam tiga sidang etik Firli sebelumnya selalu digelar tertutup, yakni pada hari Selasa (25/8) dan Jumat (4/9) dengan agenda memintai keterangan para saksi serta pada hari Selasa (8/9) dengan agenda pemeriksaan Firli sebagai terperiksa.

Hal itu mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Selain itu, Haris juga mengungkapkan bahwa Firli selaku terperiksa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang etik tersebut. “Ada, tetapi Pak FB (Firli Bahuri) tidak mau gunakan,” katanya.

Adapun Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) Huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) Huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 Ayat (1) Huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada hari Rabu (24/6). Pada hari Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pungutan Sawit Hingga Rp2,9 Miliar

Next Post

Suara Syafril Nursal Bisa Tergerus

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In