• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arfan. Foto: Net

PN Jambi Tunda Sidang Gratifikasi karena Arfan Reaktif Covid

8 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Sidang lanjutan kasus gratifikasi mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi terpaksa harus ditunda setelah rapid test COVID-19 terdakwa Arfan menunjukkan hasil reaktif.

Sidang lanjutan ini harusnya digelar Kamis (8/10).

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni membenarkan penundaan ini. Kata Yandri pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan penundaan sidang.

“Ya sidangnya ditunda, karena yang bersangkutan sedang diisolasi, penundaan juga sudah diketahui oleh tim penuntut umum KPK,” kata Yandri Roni yang juga Ketua Majelis Hakim pada sidang Arfan ini, Rabu (7/10).

Ditambahkan Yandri, penundaan dilakukan hingga waktu yang ditentukan. Belum dipastikan kapan sidang kembali dilanjutkan.”Isolasinya kan selama dua pekan, tapi nanti akan ada surat dari Lapas Jambi bahwa yang bersangkutan sudah bisa menjalani persidangan,” tambahnya.

Dijelaskan Yandri, meskipun nanti Arfan dinyatakan bisa melanjutkan persidangan, pihak pengadilan masih harus berkoordinasi dengan pihak penuntut umum terkait pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim. “Yang jelas harus melewati protokol kesehatan, jika dimungkinkan dihadirkan seperti biasa maka saksi akan hadir secara langsung,” ujarnya.

“Untuk total saksi dalam perkara yang menjerat Arfan ada 140 saksi, tapi untuk setiap pemanggilan saksi tergantung dari Penuntut umum berapa orang yang mau dihadirkan.”

Arfan terseret dalam kasus gratifikasi saat menjadi Kepala Bidang Binamarga dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.Dia didakwa bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menerima uang dari sejumlah pengusaha yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.Zumi Zola sendiri saat ini tengah menjalani masa hukumannya selama 6 tahun penjara pada kasus gratifikasi ini. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perintah Jokowi, Turunan UU Cipta Kerja Rampung Bulan Depan

Next Post

Kasus Korupsi Auditorium UIN STS, Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Banding

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In