• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arfan. Foto: Net

PN Jambi Tunda Sidang Gratifikasi karena Arfan Reaktif Covid

8 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Sidang lanjutan kasus gratifikasi mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi terpaksa harus ditunda setelah rapid test COVID-19 terdakwa Arfan menunjukkan hasil reaktif.

Sidang lanjutan ini harusnya digelar Kamis (8/10).

Berita Lainnya

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni membenarkan penundaan ini. Kata Yandri pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan penundaan sidang.

“Ya sidangnya ditunda, karena yang bersangkutan sedang diisolasi, penundaan juga sudah diketahui oleh tim penuntut umum KPK,” kata Yandri Roni yang juga Ketua Majelis Hakim pada sidang Arfan ini, Rabu (7/10).

Ditambahkan Yandri, penundaan dilakukan hingga waktu yang ditentukan. Belum dipastikan kapan sidang kembali dilanjutkan.”Isolasinya kan selama dua pekan, tapi nanti akan ada surat dari Lapas Jambi bahwa yang bersangkutan sudah bisa menjalani persidangan,” tambahnya.

Dijelaskan Yandri, meskipun nanti Arfan dinyatakan bisa melanjutkan persidangan, pihak pengadilan masih harus berkoordinasi dengan pihak penuntut umum terkait pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim. “Yang jelas harus melewati protokol kesehatan, jika dimungkinkan dihadirkan seperti biasa maka saksi akan hadir secara langsung,” ujarnya.

“Untuk total saksi dalam perkara yang menjerat Arfan ada 140 saksi, tapi untuk setiap pemanggilan saksi tergantung dari Penuntut umum berapa orang yang mau dihadirkan.”

Arfan terseret dalam kasus gratifikasi saat menjadi Kepala Bidang Binamarga dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.Dia didakwa bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menerima uang dari sejumlah pengusaha yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.Zumi Zola sendiri saat ini tengah menjalani masa hukumannya selama 6 tahun penjara pada kasus gratifikasi ini. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perintah Jokowi, Turunan UU Cipta Kerja Rampung Bulan Depan

Next Post

Kasus Korupsi Auditorium UIN STS, Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Banding

Related Posts

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In