• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Praka MPC yang diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Terdakwa Praka MPC yang diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan

Praka MPC Terdakwa Mutilasi Istrinya Diadili

8 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

SUMUT, AP – Terdakwa Praka MPC yang berdinas di Kima Korem 023/KS Sibolga, dalam kasus mutilasi istrinya Ayu Lestari, diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Terkait kasus Praka MPC, pelaksanaan sidang militer merupakan bentuk transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Chk Destrio Irvano, Rabu (7/10).

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Ia menyebutkan, dalam persidangan kasus ini, Kodam I/BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi prajurit yang melanggar peraturan.

“Dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun demi terwujudnya tranparansi di tubuh TNI,” kata Destrio.

Sebelumnya, terdakwa Praka MPC menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (6/10), dengan Surat Dakwaan No,Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020.
Praka MPC hadir di ruangan persidangan dengan pakaian dinas lengkap, mengenakan masker serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I.02/AD/IX/2020 ini digelar di Ruang Sisingamangaraja XII, dengan majelis hakim ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo serta Mayor Sus Ziky Suryadi.

Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.

Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua MPR Minta Warga Tak Percaya Berita Bohong Isi UU Cipta Kerja

Next Post

Kejagung Tangkap Buronan ke-90 Tersangka Korupsi, Nih Orangnya

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In