• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kerinci membubarkan acara pesta pernikahan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kerinci membubarkan acara pesta pernikahan. Foto: Gandi

Pol PP Kerinci Bubarkan Pesta Pernikahan di Air Hangat Timur

19 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

KERINCI, AP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kerinci membubarkan acara pesta pernikahan warga, Senin (19/10). Pembubaran dilakukan karena pesta itu mengabaikan imbauan pemerintah untuk tidak menggelar acara keramaian di tengah pencegahan penyebaran Covid-19.

Hajatan pesta pernikahan yang dibubarkan tersebut berlangsung di Desa Kemantan Darat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.  Kabid Trantib dan Linmas, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kerinci, Adlizar mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pesta pernikahan di Kemantan Darat, Kecamatan Air Hangat Timur.

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

“Setelah mendapat laporan, saya bersama dengan Kasi Ops langsung turun untuk berkoordinasi dengan yang punya hajatan,” ujar Adlizar.

Kemudian, bersama pihak kecamatan dan tokoh masyarakat pihaknya menghimbau pemilik pesta untuk menghentikan acaranya. Hal itu mengingat keramaian dapat memperluas penyebaran Covid-19.

“Yang punya hajatan kooperatif. Begitu diimbau acara resepsi langsung berhenti,” kata Adlizar.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengeluarkan surat imbauan terkait dengan semakin bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kerinci dan naiknya status dari zona kuning menjadi zona oranye.

Surat tersebut berisi meminta kepada masyarakat yang akan mengelar pesta pernikahan mulai 11 Oktober 2020 untuk menunda terlebih dahulu.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci, Asraf saat dimintai tanggapannya terkait kejadian tersebut, kembali mengingatkan kepada masyarakat kerinci untuk taat aturan mengenai Covid-19.

“Mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Kerinci untuk taat aturan, silakan patuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Asraf.

Ia juga meminta kepada seluruh elemen dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi Protokol Covid-19 serta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan mengumpulkan orang banyak.

“Akad nikah silakan, cukup syukuran sederhana saja di dalam rumah sebagai wujud syukur kepada Allah SWT,” ucapnya. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Di Batanghari, Delapan Mahasiswa Positif Covid Jadi Klaster KKN

Next Post

Masyarakat Mulai Terbiasa Hadapi Corona

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In