• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Tersangka

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: Istimewa

Hakim Tolak Keberatan Pinangki

21 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang diajukan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat, diterima memerintahkan sidang dilanjutkan,” kata ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10).

Berita Lainnya

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Pinangki juga hadir dalam sidang putusan sela tersebut. Pinangki yang kali ini mengenakan gamis panjang biru gelap dengan jilbab lebar warna senada. Majelis hakim yang terdiri dari Ignasius Eko Purwanto, Hari Sunarso dan M Agus Salim menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Agung sudah disusun berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam berkas perkara dan pasal-pasal yang didakwakan juga sudah sesuai dengan berkas perkara.

“Surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil, jelas, cermat dan lengkap karena sudah mencantumkan data diri terdakwa,” ucap hakim Ignasius.

Majelis hakim juga berpendapat surat dakwaan penuntut umum sudah menguraikan dengan jelas, cermat dan lengkap tentang unsur-unsur tindak pidana yang ditautkan dengan perbuatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

“Sehingga siapa terdakwa, tindak pidana apa, bagaimana melakukan tindak pidana, kapan dan di mana tindak pidana dilakukan dan apa akibat dari tindak pidana sudah digambarkan dengan utuh dan menyeluruh dan menggunakan bahasa sederhana dan dimengerti,” ungkap hakim.

Pengertian itu sesuai dengan jawaban Pinangki pada sidang pembacaan dakwaan 22 September 2020 lalu.

“Hakim ketua majelis sidang menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dakwaan dan dijawab terdakwa benar-benar mengerti dakwaan sehingga keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak diterima,” tutur hakim.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Senin, 2 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Amankan 28 Massa yang Mengarah Anarkis

Next Post

Cukai Rokok Menguntungkan Industri Multinasional

Related Posts

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In