• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Cukai Rokok Menguntungkan Industri Multinasional

Ilustrasi. Net

Cukai Rokok Menguntungkan Industri Multinasional

21 Oktober 2020
in EKONOMI, HEADLINE

EKONOM Faisal Basri menilai penggolongan cukai rokok yang bertingkat-tingkat lebih banyak menguntungkan industri rokok multinasional yang sengaja membatasi produksi rokoknya agar mendapatkan tarif cukai yang rendah.

“Penggolongan cukai rokok tujuan mulianya adalah untuk melindungi usaha rokok kecil. Kenyataannya, yang paling banyak menikmati perusahaan rokok berskala dunia,” kata Faisal dalam acara bincang-bincang yang diadakan Komite Nasional Pengendalian Tembakau secara daring, Rabu (21/10).

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Faisal mengatakan beberapa industri rokok yang berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan sebagainya, sengaja tidak meningkatkan produksi rokoknya agar tetap di bawah dua miliar batang atau tiga miliar batang per tahun.

Pasalnya, menurut dia, penggolongan cukai rokok yang saat ini mencapai 10 tingkatan diantaranya berdasarkan pada jumlah produksi industri, yang sebenarnya ditujukan kepada industri rokok kecil yang produksinya relatif tidak banyak.

“Seharusnya besar kecilnya perusahaan jangan dinilai dari jumlah produksinya di Indonesia. Di Indonesia memang produksinya kecil, tetapi di seluruh dunia dia termasuk besar. Agar tidak membayar cukai tinggi, dia sengaja tidak memproduksi banyak,” tuturnya.

Karena itu, Faisal menyarankan agar penggolongan cukai rokok cukup dibuat dua saja, yaitu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan non-UMKM, bukan berdasarkan skala produksi industri dengan berbagai tingkatan yang bisa dimanipulasi.

“Kalau industri UMKM kan pasti produksinya sedikit, menggunakan teknologi yang sederhana, tidak otomatisasi. Dengan hanya ada dua tingkatan, penggolongan tarif cukai akan lebih dinikmati UMKM Indonesia,” jelasnya.

Meskipun begitu, Faisal menilai penggolongan tarif cukai berdasarkan UMKM dan non-UMKM masih bisa dimanipulasi. Bisa saja industri rokok multinasional itu kemudian membuat UMKM di Indonesia yang seolah-olah tidak memiliki hubungan dengan mereka.

“Rokok-rokok murah yang dijual di desa-desa itu sebenarnya dibuat industri yang pabriknya besar sekali, termasuk dalam golongan jumbo,” katanya.  (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Hakim Tolak Keberatan Pinangki

Next Post

Polisi Akan Gelar Perkara Internal Soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

18 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In