• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kebakaran melanda gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu kemarin. Foto: Istimewa

Kebakaran melanda gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu kemarin. Foto: Istimewa

Polisi Akan Gelar Perkara Internal Soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

21 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa internal penyidik Polri akan melakukan gelar perkara tersendiri, Jumat (23/10), sebelum menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Penetapan tersangka nanti dilakukan gelar tersendiri diinternal yang akan dilaksanakan Jumat (23/10) pagi,” kata Brigjen Awi, Rabu (21/10).

Berita Lainnya

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Awi menambahkan pada Rabu, penyidik gabungan Polri melaksanakan gelar perkara bersama jaksa peneliti di Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri telah menggelar ekspos/ gelar perkara perdana terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada pertengahan September 2020. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.

Penanganan kasus pun naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Tim penyidik gabungan Polri sejauh ini telah meminta keterangan para ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta) serta ahli dari Puslabfor dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Cukai Rokok Menguntungkan Industri Multinasional

Next Post

Tito Tak Larang Peringatan Maulid Nabi

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In