• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Telusuri Pelaku Pungli di Objek Wisata

Pemkab Telusuri Pelaku Pungli di Objek Wisata

23 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, akan menelusuri dan menindak tegas pelaku Pungutan Liar (pungli) di sejumlah objek wisata.

Wakil Bupati Tanjabbar Amir Sakib menyatakan, akan menindak tegas oknum yang melakukan pungli , khususnya di objek wiasta Ancol dan Water Front City (WFC), Jum’at (21/10).

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Amir Sakib mengaku sudah mendengar desa-desus ada pungli di sejumlah tempat wisata dan fasilitas atau sarana milik pemda.

“Belum ada laporan yang masuk mengenai hal ini, tapi desas-desusnya ini sudah membuat nama Tanjung Jabung Barat buruk, ini harus ditindaklanjuti,” katanya.

Amir Sakib berjanji menelusuri informasi ini dan meminta dinas-dinas terkait untuk melakukan kajian.

“Instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah tidak dibenarkan melakukan pungli dengan dalih atau alasan apapun, selain yang disahkan oleh aturan dan perundangan yang berlaku,” katanya menjelaskan.

Amir Sakib juga mengimbau aparatur daerah agar tidak ikut bermain ataupun sengaja memback-up kegiatan pungli.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar aktif melaporkan setiap permasalahan yang terjadi di lapangan kepada dinas terkait.

“Siapa saja kalau menemukan pungli dan ada data, laporkan saja. Bila perlu difoto agar kita terbantu melakukan penindakan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pungutan resmi oleh petugas SKPD, harus disertai dengan surat atau kelengkapan layaknya retribusi seperti petugas parkir sebagai tanda bukti yang sah. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DPRD Sebut "Anggaran Siluman" Perbuatan Kejahatan

Next Post

Puluhan Lampu Jalan Tidak Berfungsi

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In