• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nilai Tukar Petani Jambi Naik 0,59 Persen

UMP Jambi Tak Naik, Tetap Rp2,6 Juta

2 November 2020
in EKONOMI, HEADLINE

JAMBI, AP – Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan tidak menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada 2021. Ini sejalan dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah agar UMP 2021 disamakan dengan UMP 2020 sebagai dampak pandemi Corona.

“UMP Jambi pada 2021 ditetapkan sama dengan UMP 2020, sesuai edaran menteri dan berdasarkan kesepakatan dengan dewan pengupahan,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari dilansir haluannews.id) pada Senin (2/11).

Berita Lainnya

Mursyid Sonsang dan Ramai-ramai Alumni Lemhannas Doakan Kesembuhan Doni Monardo

Wahai Para Pj Bupati di Jambi, Anda Diingatkan Politisi Indonesia Tegak Lurus, Jika Tidak…

Dibuka Luhut, Industri Hulu Migas Kejar 1 Juta Barel Butuh Investasi US$20 Miliar per Tahun

Menurut Bahari, saat ini surat keputusan tentang penetapan UMP 2021 sudah ditandatangi Gubernur Jambi. UMP Jambi pada 2021 yang ditetapkan sama dengan UMP 2020 yakni sebesar Rp2.630.162. Keputusan Pemprov Jambi tidak menaikkan UMP pada 2021 sebagai jalan tengah agar tidak ada yang dirugikan, baik itu dari kalangan pengusaha maupun pekerja.

“Harus kita syukuri UMP bisa bertahan,” tuturnya.

Secara terpisah, Pemerintah Kota Jambi akan menggelar rapat untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) Jambi bersama dewan pengupahan Kota Jambi.

“Selasa (3/11) besok kita akan menggelar rapat bersama dewan pengupahan Kota Jambi terkait UMK tahun 2021,” kata Plt Kadis Ketenagakerjaan dan UMKM Kota Jambi, A Yani.

Dijelaskan, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19, rencananya Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Kota Jambi melakukan rapat membahas UMK Kota Jambi.

Dalam surat edaran tersebut, bahwa pemerintah memutuskan upah minimum pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan tahun 2020. Sementara, UMK Kota Jambi untuk tahun 2021 masih akan dibahas bersama dewan pengupahan. Apakah akan terjadi kenaikan atau mengikuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Jambi, Erwansyah mengatakan, kebijakan UMK Kota Jambi tersebut tidak dapat diterapkan terhadap pekerja harian, seperti perbengkelan, pelabuhan dan beberapa sektor lainnya. Namun diterapkan terhadap karyawan pekerja kontrak, buruh dan lainnya.

“Dasar penetapan kenaikan UMK tersebut, dilihat dari tiga unsur, yakni inflasi, pendapatan dan pekerjaan,” kata Erwansyah.

Jika UMK Kota Jambi tersebut telah ditetapkan namun masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan sebagaimana yang diatur dalam surat keputusan UMK Kota Jambi, maka akan dikenakan sanksi sesuai yang dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan. Sementara itu, UMK Kota Jambi pada tahun 2020 ini sebesar Rp2,84 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah Rp2,6 juta. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sah! Maluku Miliki JMSI, Ini Nama-nama Anggota dan Medianya

Next Post

Kota Jambi dan Muaro Bungo Alami Inflasi

Related Posts

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo. Foto: Istimewa

Mursyid Sonsang dan Ramai-ramai Alumni Lemhannas Doakan Kesembuhan Doni Monardo

22 September 2023
Usman Ermulan Siap ‘Tempur’ Mencerahkan Jambi

Wahai Para Pj Bupati di Jambi, Anda Diingatkan Politisi Indonesia Tegak Lurus, Jika Tidak…

21 September 2023
Dibuka Luhut, Industri Hulu Migas Kejar 1 Juta Barel Butuh Investasi US$20 Miliar per Tahun

Dibuka Luhut, Industri Hulu Migas Kejar 1 Juta Barel Butuh Investasi US$20 Miliar per Tahun

21 September 2023
Simak Baik-baik Kata KPK soal Proyek Dahului Anggaran Dinas PUPR Jambi

Simak Baik-baik Kata KPK soal Proyek Dahului Anggaran Dinas PUPR Jambi

14 September 2023
CNPC Puji Kerja Sama Sektor Energi yang Baik dengan Indonesia

CNPC Puji Kerja Sama Sektor Energi yang Baik dengan Indonesia

12 September 2023
Kopi Jambi Tembus Mancanegara

Buka-Bukaan Alasan Dahului Anggaran, Jambi Tuan Rumah STQ Nasional Tak Merasa Down!

12 September 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In