• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Polda Jambi. Foto: Istimewa

Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Polda Jambi. Foto: Istimewa

Polda Jambi Musnahkan Sabu 44 Kilogram, Selamatkan 362.546 Jiwa

10 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP –  Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan pemusnahan  barang bukti narkoba berupa 44 kilogram sabu-sabu dan 4.946 butir pil ekstasi dengan cara dibakar di Krematorium Pondok Meja KM 12, Muarojambi, Selasa (10/11).

Pemusnahan dilakukan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama perwakilan  dari Korem Gapu, BNNP Jambi, Kejati, LSM dan lainnya. Ditegaskan Kapolda, pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi dan selain ini juga masih terus mengkampanyekan bahaya penggunaan narkoba kepada masyarakat luas dimana pelaku menggunakan cara-cara khusus dalam menjalankan aksinya.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

“Oleh karena itu, hampir seluruh negara di belahan dunia berkomitmen memerangi kejahatan terkait penyalahgunaan narkoba,” kata Firman dalam sambutannya.

Pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja, akan tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba.

Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, kata Firman. Kegiatan pemusnahan barang bukti kata Kapolda tidak dilaksanakan seperti biasanya dikarenakan di wilayah Jambi saat ini sedang dilanda wabah COVID-19.

Polda Jambi bekerjasama dengan pihak pengelola Krematorium di TPU Pondok Meja Kabupaten Muarojambi untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang sesuai dengan protokol kesehatan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik, sebagai bagian dari proses penyidikan. Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka.

Hal ini juga untuk menjawab pertanyaan yang sering kali muncul tentang kemana saja barang bukti yang disita. Semua barang bukti yang disita dimusnahkan setelah ada penetapan dari ketua pengadilan, kata Kapolda Jambi.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bekerjasama dengan jajaran Polres periode September sampai dengan Oktober dengan jumlah tersangka 22 orang.

“Saya selaku pimpinan Polda Jambi mengucapkan terima kasih kepada anggota Direktorat reserse narkoba Polda Jambi, Polres dan pertamanya masyarakat yang berperan aktif dalam kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran narkoba dan apabila polisi mengitung jumlah barang bukti yang disita, berarti polisi sudah menyelamatkan sebanyak 362.546 jiwa orang dari pengaruh narkoba,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Lokasi Tol Rengat-Jambi Resmi Diteken

Next Post

Corona Sudah Infeksi 1.373 Warga Jambi

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In