• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Guru SMK Merangin Banting Stir Jual Gading Gajah

12 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi, dan menyita barang bukti berupa sepasang gading gajah Sumatera dari tersangka seorang oknum guru.

“Barang bukti dua batang gading gajah dengan panjang lebih kurang 80 sentimeter yang terdapat ukiran,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi, di Pekanbaru, Kamis (12/11).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Ia menjelaskan penangkapan berlangsung pada 11 November 2020 di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YP (52, pemilik gading), YS (52, perantara), dan WG (68, calon pembeli). YP adalah warga Jambi yang berprofesi sebagai guru.

Menurut dia, gading gajah itu berasal dari Provinsi Jambi, dan tersangka YP selaku pemilik gading, berencana menjualnya kepada pembeli di Pekanbaru.

“Tersangka YP, usia 52 tahun, adalah PNS, guru pada SMK Pertama Negeri di Bangko, Merangin Jambi,” katanya.

Andri menyebutkan, para tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi gading dari gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang merupakan satwa dilindungi.

Tersangka berencana menjual gading itu di Pekanbaru dengan harga Rp20juta per kilogram. Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP.

Kepala Polda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Agung Effendi, menyatakan tidak akan memberikan toleransi dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan dan satwa dilindungi. “Kerusakan lingkungan kita sudah terlalu parah karena dirusak segelintir orang yang mencari keuntungan, ini harus dihentikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Suharyono, mengapresiasi Polda Riau dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi itu. “Saya akui tidak mudah mengungkap kasus ini. Butuh kesabaran untuk menangkap tangan pelaku, sehingga kami mengapresiasi Polda Riau untuk upayanya mengungkap kasus ini,” katanya.

Suharyono mengatakan BBKSDA Riau siap membantu Polda Riau untuk menyediakan saksi ahli dan juga memeriksa gading gajah itu di laboratorium di Bogor apabila diperlukan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemilihan Elektronik Tak Mungkin Sekarang

Next Post

Semua Paslon Sungai Penuh Abaikan Prokes

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In