• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Guru SMK Merangin Banting Stir Jual Gading Gajah

12 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi, dan menyita barang bukti berupa sepasang gading gajah Sumatera dari tersangka seorang oknum guru.

“Barang bukti dua batang gading gajah dengan panjang lebih kurang 80 sentimeter yang terdapat ukiran,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi, di Pekanbaru, Kamis (12/11).

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Ia menjelaskan penangkapan berlangsung pada 11 November 2020 di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YP (52, pemilik gading), YS (52, perantara), dan WG (68, calon pembeli). YP adalah warga Jambi yang berprofesi sebagai guru.

Menurut dia, gading gajah itu berasal dari Provinsi Jambi, dan tersangka YP selaku pemilik gading, berencana menjualnya kepada pembeli di Pekanbaru.

“Tersangka YP, usia 52 tahun, adalah PNS, guru pada SMK Pertama Negeri di Bangko, Merangin Jambi,” katanya.

Andri menyebutkan, para tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi gading dari gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang merupakan satwa dilindungi.

Tersangka berencana menjual gading itu di Pekanbaru dengan harga Rp20juta per kilogram. Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP.

Kepala Polda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Agung Effendi, menyatakan tidak akan memberikan toleransi dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan dan satwa dilindungi. “Kerusakan lingkungan kita sudah terlalu parah karena dirusak segelintir orang yang mencari keuntungan, ini harus dihentikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Suharyono, mengapresiasi Polda Riau dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi itu. “Saya akui tidak mudah mengungkap kasus ini. Butuh kesabaran untuk menangkap tangan pelaku, sehingga kami mengapresiasi Polda Riau untuk upayanya mengungkap kasus ini,” katanya.

Suharyono mengatakan BBKSDA Riau siap membantu Polda Riau untuk menyediakan saksi ahli dan juga memeriksa gading gajah itu di laboratorium di Bogor apabila diperlukan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemilihan Elektronik Tak Mungkin Sekarang

Next Post

Semua Paslon Sungai Penuh Abaikan Prokes

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In