• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Retribusi Pemakaian Alat Berat Dinas PUPR Batanghari Dipertanyakan

Retribusi Pemakaian Alat Berat Dinas PUPR Batanghari Dipertanyakan

19 November 2020
in HEADLINE

Batanghari ,AP-  Pendapatan Asli daerah dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah (Sewa alat berat) pada Dinas PUPR Kabupaten Batanghari menjadi sorotan dewan.

Target pendapatan asli daerah dari sewa alat berat yang tercantum dalam RAPBD tahun 2021 sebesar Rp 271 juta/ tahun atau sama dengan rata rata Rp 22 juta/bulan itu dinilai tidak rasional. Begitu juga target pendapatan di tahun 2020 sebesar Rp 230 juta/tahun atau sama dengan Rp 19 juta /bulan.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Dari semua sumber pendapatan daerah dari retribusi pemakaian kekayaan daerah pada dinas PUPR Kabupaten Batanghari terdiri dari enam jenis alat berat antara lain, Motor Grader, Vibrator Roller, Backhoe Loader, Whell Exavator, Bulldozer, Crawler Excavator.

” Penghitungan target pendapatan oleh dinas PUPR itu tidak masuk akal. Kalau hanya pendapatan 19 juta s/d 22 juta/ bulan itu, cukup hanya sewa kerja satu unit alat jenis Excavator dengan rincian sewa 687 ribu/ jam.” Kata Aminuddin Selaku anggotan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Batanghari Kamis (19/11 2020).

Dirinya menjelaskan penggunaan kekayaan daerah itu jelas telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 28 Tahun 2017.

” Kalau target pendapatan 2021 sebesar 22 juta/ bulan dan di tahun 2020 hanya 19 juta/ bulan artinya tidak balance antara biaya pemeliharaan dengan penghasilan. Selaku anggota Banggar dan Ketua Fraksi Partai Gerindra kita telah meminta kepada Zulkifli selaku Kepala Dinas PUPR untuk menyampaikan rincian penggunaan semua alat berat dan bukti setoran kepada kas daerah.

Lebih lanjut dikatan Anggota DPRD Dapil IV ini, pada saat rapat pembahasan anggaran kemarin, Kepala Dinas PUPR Batanghari berdalih alat berat yang beroperasi hanya tiga unit dari tujuh unit alat yang dimiliki pemerintah daerah.

” Katanya hanya tiga unit alat yg beroperasi empat alatnya rusak. Kita tetap meminta laporan sejak kapan alat tersebut rusak, dan meminta rincian penggunaan alat. Nanti kita minta jawabannya dalam rapat pembahasan anggaran yang dijadwalkan pada hari Minggu tanggal 22 November 2020,” Tegasnya.

Ditegaskan politisi partai berlambang burung Garuda ini, Anggota DPRD Batanghari saat ini tengah mendorong upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah agar bisa membiayai kebutuhan daerah baik pembiayaan roda pemerintahan maupun biaya pembangunan”Tutupnya.(Sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Satgas Covid Jambi Lambat Update Data

Next Post

Prioritas Dana Desa untuk Stimulus Ekonomi

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In