• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur

Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur

Terbukti Memperkosa, Riki Abdullah Dicambuk 150 Kali

26 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

KEJAKSAAN Negeri Aceh Timur mengeksekusi seorang terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak dengan hukuman 150 kali cambuk. Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Nanjjar Alavi mengatakan terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak yang dihukum 150 kali cambuk yakni M Riki Abdullah (21).

Berita Lainnya

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

“Hukuman cambuk sebanyak 150 kali ini merupakan yang pertama di Aceh Timur. Terpidana dituntut 150 kali cambuk dan divonis majelis hakim Mahkamah Syariah juga 150 kali cambuk,” kata Ivan Nanjjar Alavi.

Menurut Ivan Nanjjar Alavi, tuntutan 150 kali cambuk merupakan yang maksimal. Tuntutan maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana.

“Apalagi terpidana dinyatakan terbukti bersalah kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Ivan Nanjjar Alavi,

Selain M Riki Abdullah, Kejaksaaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi cambuk dua terpidana dalam kasus perzinahan.

Keduanya yakni Novan Suriadi dihukum 105 cambuk dan Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin (30) dengan hukuman 100 kali cambuk.

“Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang rasa sakit. Eksekusi terhadap M Riki Abdullah dilanjutkan setelah dua terpidana lainnya menjalani hukuman,” kata Ivan Nanjjar Alavi.

Ivan Nanjjar Alavi menyebutkan pelaksanaan hukum cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi. Namun karena pandemi COVID-19, eksekusi pindah ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam.

“Pemindahan lokasi eksekusi untuk menghindari kerumunan orang serta untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19,” kata Ivan Nanjjar Alavi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bawaslu Pecat Ketua Panwascam karena Terbukti Mendukung Paslon

Next Post

Unja Dapat Hibah Tanah untuk Perluasan Kampus PGSD Muara Bulian

Related Posts

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

25 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In