• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bangunan Liar Tidak Akan Digusur

Bangunan Liar Tidak Akan Digusur

25 Oktober 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Wakil Bupati (Wabup) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H. Robby Nahliansyah, memastikan pihaknya tidak akan melakukan penggusuran paksa, terkait sejumlah bangunan liar yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang bangunan dan gedung.

Namun dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabtim meminta kesadaran masyarakat untuk membongkar bangunan tersebut, demi penataan tata kelola ruang kedepan yang lebih baik lagi.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Stategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

“Tidak ada penggusuran, kami hanya meminta kesadaran masyarakat,” kata wabup. Selasa (25/10) kemarin.

Padahal sebelumnya, menurut Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kabupaten Tanjabtim, Mariantoni, pihaknya hanya tinggal menunggu intruksi kepala daerah saja, untuk melakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar tersebut. Terlebih pihaknya juga telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan liar, yang bertentangan dengan Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang bangunan dan gedung.

Bahkan terakhir, Dinas Tata Kota dan Pertamanan (Distako) Kabupaten Tanjabtim telah meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memasang patok Daerah Milik Jalan (DMJ). Distako pun telah berencana eksekusi bangunan liar perdana akan dilakukan di Kecamatan Muara Sabak Barat, Geragai dan Kecamatan Muara Sabak Timur.

“Dalam eksekusi nanti kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP, tentunya setelah mendapat persetujuan bapak bupati,” kata Mariantoni, belum lama ini.

Batalnya eksekusi bangunan liar pun mendapat respon positif dari para pemilik bangunan. Joni misalnya, salah satu pemilik toko bangunan liar yang berada di Kecamatan Muara Sabak Barat. Dirinya sangat berterimakasih jika eksusi yang direncanakan pemkab tersebut memang benar dibatalkan.

Di satu sisi, terang Joni, dirinya mengaku bahwa niat eksekusi bangunan liar tersebut sangat bagus untuk penataan daerah. Namun di sisi lain secara pribadi dirinya belum siap jika harus kehilangan bangunan toko kelontongnya. Terlebih keberadaan toko kelontong yang dimilikinya telah dibangun sebelum perda tersebut dibuat Pemkab Tanjabtim.

“Gimana saya juga bingung, soalnya terus terang saja saya belum siap kalau harus bangunan toko ini. Apalagi di sini letaknya sangat strategis sekali,” tukasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Semen Baturaja Akan Berproduksi di Kawasan Bukit Bulan

Next Post

Al Haris Tutup MTQ ke-30 Muara Kibul

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Stategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In