• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Zumi Zola

Alasan Zola Ajukan PK Karena Kekhilafan Hakim Pengadilan

6 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

MANTAN Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 6 tahun penjara terkait perkara gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.

“Alasan pengajuan PK adalah adanya novum dan kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama,” kata jaksa KPK selaku termohon PK Iskandar Marwanto, Rabu (6/1).

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Desember 2018. Zumi Zola pun menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.

Ia dinyatakan terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM dan menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

Zumi Zola diketahui datang langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadiri sidang permohonan PK dengan didampingi pengacaranya.

Dalam permohonan PK setebal 102 halaman tersebut, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui sumber gratifikasi dan tidak aktif menerima uang.

Padahal dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Totoya Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Hakim juga memutuskan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Akui Siap Hadapi PK Zumi Zola

Next Post

Buron Selama 4 Tahun, Bos Minyak Ilegal Bajubang Digelandang ke Lapas Jambi

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In