• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Pengeroyok Anggota TNI Mulai Disidang

19 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

PENGADILAN Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, mulai menyidangkan empat pelaku anak dalam perkara pengeroyokan dua anggota TNI di daerah itu pada 31 Desember 2020 lalu yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah.

Wakil Humas PN Curup Nur Ihsan Sahabudin ditemui usai persidangan di PN Curup, Senin kemarin, mengatakan jadwal persidangan pada hari itu ialah pembacaan dakwaan terhadap empat anak pelaku atas nama KP, RW, MA dan J, di mana sidang dilakukan secara daring dan tertutup langsung dari LPKA Bengkulu, tempat mereka ditahan.

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

“Untuk perkara nomor 1 karena penasehat hukum (PH) nya belum lengkap sehingga pembacaan dakwaannya ditunda besok (Selasa, 19/1). Sedangkan untuk perkara nomor 2 sudah dilakukan pembacaan dakwaan dan sidang lanjutannya pada Rabu, 20 Januari nanti,” kata dia.

Dia menjelaskan, untuk terdakwa anak yang dakwaannya sudah dibacakan ini baru satu berkas atas nama J, dan untuk tiga terdakwa lainnya tergabung dalam perkara nomor 1 atas nama KP, RW dan MA dakwaannya belum dibacakan.

Persidangan kasus itu sendiri, kata dia, dilangsungkan dengan pengawalan petugas kepolisian dari Polres Rejang Lebong dan Subden POM Curup, di mana sidangnya dipimpin hakim ketua Ari Kurniawan dibantu hakim anggota Nur Ihsan Sahabudin dan Dini Angraini, sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rejang Lebong Novi Arlya Adam dan Dwina Sanindya Putri.

Empat terdakwa berstatus anak ini dijerat atas pelanggaran pasal 338 KHUP (primer kesatu) atau primer kedua pasal 170 ayat 1 ke 3, pasal 170 ayat 2.

“Dari tiga orang yang belum dibacakan dakwaannya ini karena ada dua orang belum memiliki penasehat hukum atau PH dan katanya ada PH sendiri, kalau mereka tidak ada maka kita akan tunjuk PH, yang sudah ada PH baru atas nama MA sedangkan untuk KP dan RW belum ada,” jelas dia.

Sebelumnya, Kamis malam 31 Desember 2020 atau sesaat sebelum pergantian tahun sekelompok pemuda melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup bertempat di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup.

Dari peristiwa tersebut menyebabkan Prada Yopan Setiandi meninggal dunia akibat mengalami beberapa liang luka tusuk senjata tajam dan Pratu Agus Salim menderita luka parah akibat terkena tusuk di bagian pinggang.

Setelah kejadian ini petugas Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/Rejang Lebong berhasil mengamankan 10 orang pemuda yang terlibat pengeroyokan, delapan orang dinyatakan sebagai tersangka.

Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya berstatus anak di bawah umur, yakni KP, RW, MA dan J serta dua orang lainnya yakni D dan JY ditetapkan sebagai saksi karena saat kejadian sedang pergi membeli rokok. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelajar SMA Ditangkap saat Jemput Narkoba

Next Post

DN Bunuh AA Sakit Hati karena Tak Bayar Utang

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In