• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
15 Kabupaten Kota Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat

15 Kabupaten Kota Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat

10 Juli 2021
in HEADLINE

JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12-20 Juli 2021.

Dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Dedy mengatakan keputusan tersebut diambil menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang eksponensial, termasuk di Jawa-Bali.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, untuk beberapa daerah di luar Jawa Bali juga perlu diberlakukan PPKM Darurat,” katanya.

Dedy menjelaskan penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan pada parameter antara lain, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai lebih dari 60 persen; terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan; serta pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.

Ada pun 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Pontianak.

Selanjutnya, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,” katanya.

Dedy menambahkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa Bali.

Dengan demikian, aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 15, 16 dan 18 Tahun 2021 juga berlaku dalam PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.

ShareTweetSend
Previous Post

Kementerian PUPR Bangun Puluhan Rumah untuk SAD Merangin

Next Post

Aduh, Pendaftaran Siswa Baru Cenderung Menurun

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In