• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anak Buah Fasha, Tersangka Korupsi Hilang dari Rumah Saat Akan Ditangkap

Subhi

Setelah Melawan, Subhi Langsung Ditahan

3 Agustus 2021
in HEADLINE

JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi akhirnya menahan Subhi (58), Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Selasa (3/8).

Subhi merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada tahun 2017 hingga 2019 yang terkumpul Rp1,2 miliar.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN) Jambi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Subhi.

Subhi menjalani pemeriksaan selama enam jam itu sempat melarikan diri tidak pernah hadir dipanggil jaksa.

Didampingi kuasa hukumnya Bahrun Ilmi. Pemeriksaan sejak jam 9 pagi dan selesai pemeriksaan pukul 16.45 WIB dengan menjawab sebanyak 30 pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejari Jambi.

“Setelah diperiksa langsung ditahan pada jam 5 sore, dibawa ke sel tahanan Polsek Telanaipura sebagai titipan jaksa dengan menggunakan mobil tahanan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.” ujar Ketua Tim Penyidik, Gempa Awaljon.

Kuasa hukum Subhi, Bahrun Ilmi mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, dan pihaknya juga sudah mengajukan praperadilan atas kasus ini ke Pengadilan Negeri Jambi namun ditolak oleh hakim.

“Pak Subhi datang ke kejari atas kesadaran sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik kejari, tidak ada paksaan atau perintah siapa pun klien kami datang hari ini,” kata Bahrun Ilmi.

Kasus ini secara resmi pada 21 Juni 2021 Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dalam kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak selama dua tahun yang dilakukan oknum kepala badan.

Dimana sejak beberapa tahun lalu, Kejari Jambi belum melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota dan baru tahun ini kasus bisa diungkap.

Hasil penyidikan Kejari Jambi yang ditandatangani pada Kamis 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.

Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas atas nama Subhi SSos MM, usia 57 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil dengan jabatan sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi.

Gempa mengatakan bahwa tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari 2017 sampai dengan 2019.

Atas perbuatannya, tersangka Subhi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Suap RAPBD Jambi Masih Berlanjut, KPK Periksa 10 Saksi di Lapas

Next Post

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Polisi Tanjab Timur

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In