• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Firli Bahuri. Foto: Istimewa

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa

Ratusan Pegawai KPK Desak Firli Angkat Novel dan Kawan-kawan

15 Agustus 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Polemik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK terus bergulir.

Sebanyak 518 pegawai KPK yang kini telah berstatus sebagai ASN mendesak pimpinan KPK untuk segera mengangkat 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK. Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Mereka menuntut pimpinan KPK untuk dapat mematuhi hukum yang berlaku.

Salah satunya dengan menjalani rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam gelaran TWK KPK.

“Meminta Pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku. Menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi ORI yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945,” tulis pernyataan perwakilan pegawai KPK melalui rilis, Minggu (15/8).

Desakan itu dinilai cukup beralasan mengingat hasil pemeriksaan ORI yang diumumkan pada tanggal 21 Juli 2021, membuka persoalan pelik di dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Rekomendasi itu menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Termasuk di dalamnya indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum,” ucap perwakilan pegawai KPK.

Melalui rekomendasi itu juga ORI telah menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN. Namun, perwakilan pegawai KPK menyebut hal itu tak kunjung dilaksanakan pimpinan.

“KPK malah tidak terlihat akan melaksanakan rekomendasi tersebut padahal sebagaimana kita ketahui bahwa maladministrasi merupakan ranah kewenangan ORI. Selain itu, rekomendasi ORI tersebut sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945,” ungkap perwakilan pegawai KPK.

Atas dasar pertimbangan itulah, 518 pegawai KPK ini meminta agar pimpinan membuat KPK menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang dapat menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik.

Salah satunya dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK.

“Momentum temuan ORI ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK. Sehingga KPK dapat tetap mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik,” kata mereka.

ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi Minta Biaya Tes PCR Rp450 Ribu

Next Post

SIM C Bakal Berubah Mulai Agustus, Cek Biayanya

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In