• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengamat Berharap Kedua Capres Perjuangkan Sawit

Moratorium Sawit akan Berakhir, Ini Bakal Terjadi

7 September 2021
in HEADLINE

JAKARTA – Moratorium perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit akan berakhir dalam beberapa hari ke depan, tepatnya 19 September 2021 sesuai Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit alias kebijakan moratorium sawit.

Kalangan pelaku usaha mengaku menyerahkan keputusan perpanjangan atau penghentian Inpres tersebut kepada Pemerintah. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono lebih memilih berfokus pada peningkatan produktivitas sawit daripada pembukaan izin baru.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

“Perihal moratorium, Gapki menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah karena Gapki sendiri lebih fokus kepada peningkatan produktivitas,” sebutnya, Selasa (7/9/21).

Selama masa moratorium berlaku, diputuskan oleh Presiden Jokowi mengenai penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas kelapa sawit, termasuk menunda permohonan penanaman modal baru untuk perkebunan kelapa sawit, termasuk penundaan izin kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

“Untuk perusahaan yang pasti tidak ada izin baru, yang ada adalah menyelesaikan izin-izin yang sudah ada. Untuk rakyat kemungkinan masih ada penanaman baru, bisa dari pembukaan lahan baru atau konversi dari tanaman lain,” katanya.

Aturan moratorium Inpres Nomor 8 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 19 September 2018. Inpres ini lahir dalam rangka meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pada poin ke-11 pada Inpres tersebut berbunyi “Pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 tahun sejak Inpres ini dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus menerus”

Artinya Inpres ini secara otomatis berakhir setelah 3 tahun sejak tanggal dikeluarkannya Inpres pada 19 September 2018.

ShareTweetSend
Previous Post

Didemo Ratusan Ribu Mahasiswa Soeharto Mundur, Jokowi Didemo Jutaan Orang...

Next Post

Deputi Bank Indonesia Bicara Soal Dana IMF di Dalam Cadangan Devisa RI

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In