• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ajukan Novum, Achmad Harap Kasus Dugaan Penipuan Zen Dibuka Lagi

Ajukan Novum, Achmad Harap Kasus Dugaan Penipuan Zen Dibuka Lagi

8 September 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa bekas Bos PT Raden Prima Lestari (RPL) atau Raden Motor, Zen Muhammad.

Sidang mendengarkan keterangan saksi sekaligus pelapor H Achmad, pada Selasa kemarin (7/9/2021). Sidang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Sandra.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Kasus pencemaran nama Achmad, berawal dari bisnis usaha, sertifikat tanah milik Achmad yang diagunkan ke bank.

“Dio (terdakwa) dengan membuat surat resmi ke kantor Pajak dan BPN Kabupaten Bungo menyatakan bahwa saya menggelapkan pajak dan memacetkan kreditnya di Bank BRI. Dia mengakui bahwa sertifikat itu miliknya,” kata Achmad.

Achmad menyatakan, sertifikat itu merupakan miliknya yang diagunkan terdakwa untuk bisnis usaha kredit motor. Bunyi perjanjian selama 4 tahun, paling lambat Oktober 2007 sertifikat itu harus dikembalikan kepadanya.

“Pada kenyataan perjanjian itu dilanggarnya. Total kerugian saya sekitar Rp8,3 miliar, untuk menebus sertifikat-sertifikat tanah itu ke Bank BRI. Kasus ini juga sudah dalam proses di perdata,” jelas Achmad.

Di persidangan itu, terdakwa Zen Muhammad mengakui perbuatannya.

“Itu dilakukan tanpa kesengajaan. Saya minta maaf,” kata Zen Muhammad.

Kemudian, Hakim Ketua Yandri Roni kepada Terdakwa Zen Muhammad.

“Maaf itu tidak berlaku kalau diketerangan saudara ternyata tetap tidak mengakui,” kata Hakim Ketua.

Selain kasus pencemaran dan gugatan perdata, Achmad juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan Zen Muhammad ke Polda Jambi pada bulan Juni 2020.

Bahkan laporan sampai dilaporkannya ke Mabes Polri, untuk ditindaklanjuti. Namun sayangnya, kata Achmad, di-SP3-kan oleh Polda Jambi, Achmad berharap polisi membuka kembali laporan itu dengan novum baru yang sudah dilayangkan.

“Apabila ditemukan bukti baru, perkara bisa dilanjutkan. Ada 5 alat bukti baru yang kami ajukan supaya perkara ini dibuka kembali,” kata kuasa hukum Achmad, Ardiansyah.

Achmad juga mengakui sama sekali tidak pernah menandatangani maupun menyetujui atas pencabutan laporan yang diSP3kan tersebut.

“Kalau dia tidak ikut (mencabut dan menandatangani) itukan sistemnya di polda, saya tidak tahu. Bagaimana mekanismenya di polda dan itu ada aturannya, saya tidak tahu,” kata kuasa hukum Zen Muhammad, Sarbaini.

ShareTweetSend
Previous Post

128 Anak di Jambi Kehilangan Orang Tua Akibat Corona

Next Post

41 Napi Tewas Terbakar, Dirjen PAS Harus Bertanggung Jawab

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In