• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ajukan Novum, Achmad Harap Kasus Dugaan Penipuan Zen Dibuka Lagi

Ajukan Novum, Achmad Harap Kasus Dugaan Penipuan Zen Dibuka Lagi

8 September 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa bekas Bos PT Raden Prima Lestari (RPL) atau Raden Motor, Zen Muhammad.

Sidang mendengarkan keterangan saksi sekaligus pelapor H Achmad, pada Selasa kemarin (7/9/2021). Sidang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Sandra.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Kasus pencemaran nama Achmad, berawal dari bisnis usaha, sertifikat tanah milik Achmad yang diagunkan ke bank.

“Dio (terdakwa) dengan membuat surat resmi ke kantor Pajak dan BPN Kabupaten Bungo menyatakan bahwa saya menggelapkan pajak dan memacetkan kreditnya di Bank BRI. Dia mengakui bahwa sertifikat itu miliknya,” kata Achmad.

Achmad menyatakan, sertifikat itu merupakan miliknya yang diagunkan terdakwa untuk bisnis usaha kredit motor. Bunyi perjanjian selama 4 tahun, paling lambat Oktober 2007 sertifikat itu harus dikembalikan kepadanya.

“Pada kenyataan perjanjian itu dilanggarnya. Total kerugian saya sekitar Rp8,3 miliar, untuk menebus sertifikat-sertifikat tanah itu ke Bank BRI. Kasus ini juga sudah dalam proses di perdata,” jelas Achmad.

Di persidangan itu, terdakwa Zen Muhammad mengakui perbuatannya.

“Itu dilakukan tanpa kesengajaan. Saya minta maaf,” kata Zen Muhammad.

Kemudian, Hakim Ketua Yandri Roni kepada Terdakwa Zen Muhammad.

“Maaf itu tidak berlaku kalau diketerangan saudara ternyata tetap tidak mengakui,” kata Hakim Ketua.

Selain kasus pencemaran dan gugatan perdata, Achmad juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan Zen Muhammad ke Polda Jambi pada bulan Juni 2020.

Bahkan laporan sampai dilaporkannya ke Mabes Polri, untuk ditindaklanjuti. Namun sayangnya, kata Achmad, di-SP3-kan oleh Polda Jambi, Achmad berharap polisi membuka kembali laporan itu dengan novum baru yang sudah dilayangkan.

“Apabila ditemukan bukti baru, perkara bisa dilanjutkan. Ada 5 alat bukti baru yang kami ajukan supaya perkara ini dibuka kembali,” kata kuasa hukum Achmad, Ardiansyah.

Achmad juga mengakui sama sekali tidak pernah menandatangani maupun menyetujui atas pencabutan laporan yang diSP3kan tersebut.

“Kalau dia tidak ikut (mencabut dan menandatangani) itukan sistemnya di polda, saya tidak tahu. Bagaimana mekanismenya di polda dan itu ada aturannya, saya tidak tahu,” kata kuasa hukum Zen Muhammad, Sarbaini.

ShareTweetSend
Previous Post

128 Anak di Jambi Kehilangan Orang Tua Akibat Corona

Next Post

41 Napi Tewas Terbakar, Dirjen PAS Harus Bertanggung Jawab

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In