• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Pegang Dada di Vonis 5 tahun

Kadiskes Jadi Tersangka Korupsi Swab Antigen Covid-19

19 September 2021
in HEADLINE

RIAU – Polisi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Misri, sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan swab antigen.

Misri diduga menjual swab antigen untuk kepentingan pribadi.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

“Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Fery Irawan, Minggu (19/9).

Fery mengatakan, ada bantuan swab antigen dari luar Pemkab Meranti yang dikomersilkan Misri. Mestinya, itu tidak boleh namun tersangka mengambil keuntungan dari itu.

“Jadi intinya ada bantuan swab antigen yang dikomersilkan olehnya tersangka (Misri),” kata Fery.

Misri sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa polisi dalam kasus tersebut. Namun, dia masih belum membeberkan bagaimana kronologis kasus Misri tersebut.

“Kita periksa sebagai tersangka sudah. Nanti ya, nanti akan kita ekspos,” tegas Fery.

Untu diketahui, dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 ini sebelumnya diusut oleh Polres Meranti. Dalam perjalannya, kemudian diambil alih oleh Polda Riau.

Kasus ini berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kepulauan Meranti. Laporan itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi oleh Diskes Meranti.

Di antaranya adalah dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal. Ini tentu bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD. Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.

Selain itu, ada juga dugaan penyimpangan dana Covid-19 yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.

Kemudian, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD masker kain bersama Tim Puspa senilai Rp250 juta.

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Berpotensi Alami Angin Kencang dan Hujan Es

Next Post

Harga CPO di Jambi Naik Tipis

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In