• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Penggelapan Rp2,8 M Milik Alfamart Dibekuk Polisi

Pelaku Penggelapan Rp2,8 M Milik Alfamart Dibekuk Polisi

23 September 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penggelapan uang sebesar Rp2,8 miliar milik perusahaan ritel Alfamart.

Terduga pelaku, Jelly Paris Waruwu (31) warga RT 25 Keluruhan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu ditangkap tim Resmob di salah satu kota di Sumatera Barat, setelah melarikan diri usai dilaporkan pihak perusahaan ke polisi atas kasus penggelapan.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Kaswandi Irwan mengatakan, kejadian tersebut berawal pada 2 Agustus 2021 yang mana pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke bank. Namun, hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi.

Kepala toko langsung menelpon dan mencari pelaku dan tidak ditemukan lagi, ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 3 Agustus 2021.

Atas kejadian itu pihak Alfamart melakukan audit stok di TKP, ditemukan kejanggalan dan setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp2.809.617.913 (Dua miliar delapan ratus sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).

Kaswandi Irwan mengatakan, pada Selasa lalu (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin oleh Iptu Rifqi Abdillah mendapat informasi bahwa keberadaan terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku tersebut, setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Sat Reskrim Polsek Sepuluh Koto.

Tim akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku tersebut, kemudian tim berhasil tangkap pelaku dan barang bukti yang kemudian selanjutnya di bawa ke Mapolda Jambi.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/9) sekitar pukul 08.30 WIB di tempat persembunyian pelaku di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu KTP, SIM atas nama pelaku, dua unit handphone, dompet berwarna hitam, kartu ATM BCA atas nama Dewi Rahayu dengan saldo Rp8.545.789 dan uang tunai berjumlah Rp1.300.000.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Kaswandi Irwan.

ShareTweetSend
Previous Post

Dear Pak Gubernur, Anda Harus Tau! Jambi Ini Kaya Batu Bara Bisa Bantu Negara

Next Post

Polres Muarojambi Tangkap Pria Pembunuh Majikan

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In