• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mahasiswa : KPK Tuntaskan Kasus Suap

Ilustrasi

KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Tersangka Korupsi

30 September 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

SUMSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dinas Pekerja Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ketuk palu APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada 2019.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penetapan 10 tersangka tersebut setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup selama sidang terhadap enam terdakwa sebelumnya.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alex di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9) malam.

Adapun 10 tersangka masing-masing berinisial IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR. Sebanyak 10 tersangka tersebut semuanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Dalam perkara ini, Alex menjelaskan, para tersangka diduga menerima hadiah atau fee sebesar 10 persen dari nilai proyek di Dinas PUPR lewat pengesahan APBD 2019. Dari total proyek senilai Rp129 miliar, para tersangka total menerima hadiah dengan jumlah mencapai Rp5,6 miliar.

Alex menjelaskan, uang tersebut diterima para tersangka dengan jumlah bervariasi, dan diberikan secara bertahap.

Pemberian uang di antaranya dilakukan di satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan
Rp500 juta.

“Peneriman uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” kata Alex.

Para tersangka disangkakan pasal, pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna kepentingan penyidikan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di tiga rutan KPK, yang berada di Gedung Merah Putih, KPK C1, dan Rutan Pomdam Jaya, Guntur.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Merangin Bantu Biaya Pendidikan Siswa Tak Mampu

Next Post

Nenek 96 Tahun Kabur Sebelum Sidang Perdana

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In