• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diancam Demo Oleh Warga, Mardiana Klaim Pernikahannya Dapat Izin Dari Istri Tua

Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga

7 Oktober 2021
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK). Pernyataan itu merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.

Berita Lainnya

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan, Kamis (7/10).

Zudan menyampaikan pihaknya tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” ujarnya.

Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat M tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” tutur Zudan.

Di Indonesia, perkawinan diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu menyebut perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, ada fenomena perkawinan tanpa pencatatan oleh negara. Fenomena itu dikenal dengan nama nikah siri atau nikah rahasia.

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Kosongkan Perumahan Guru di Mayang dan Kenali Besar

Next Post

Pemerintah Batal Terapkan Pajak Sembako

Related Posts

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In