• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Royalti Landrendt Batubara Jambi Rp.147,1 Miliar

Ilustrasi

Jambi Hanya Dapat Rp50 Miliar dari Pendapatan Batu Bara Bukan Pajak

23 November 2021
in EKONOMI, HEADLINE

JAMBI – Penerimaan negara bukan pajak dari perusahaan penambangan batu bara, Provinsi Jambi mendapatkan percikan sebesar 16 persen royalti, dan 16 persen dari hasil land rent dalam setahun.

“Ada 2 penerimaan negara bukan pajak yang harus disetorkan perusahaan tambang batu bara. Pertama dinamakan royalti, yang kedua dari land rent atau sewa lahan. Itu ditetapkan di dalam dari peraturan menteri ESDM,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Hendria, Selasa (23/11).

Berita Lainnya

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Ekonomi Jambi Tumbuh 4,33%, Pengangguran Turun Jadi 3,99%, Ketimpangan Gender Membaik

Ia pun mengatakan pendapatan yang dihasilkan dari perusahaan penambangan yang ada di Provinsi Jambi, pada data 2020 lalu ada sebanyak Rp 345 Miliar. Sedangkan untuk 2021 ini sendiri, sampai bulan September, pendapatannya mencapai Rp 253 Miliar.

“Biasanya kalau sudah mencapai akhir tahun, total bisa sekitar Rp 340 Miliar lebih,” tambahnya.

Pendapatan bukan pajak itu dibagi, yakni 20 persen untuk pemerintah pusat, 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk daerah penghasil, kemudian 32 persen untuk kabupaten atau kota sekitar.

“Kemudian untuk land rent, 20 persen untuk pusat 16 persen provinsi, 64 untuk daerah penghasil. Itu langsung ditransfer ke dana bagi hasil, namanya penerimaan negara bukan pajak,” paparnya.

Jika dihitung dari pembagian pendapatan ini, Pemerintah Provinsi Jambi menerima hasil tambang batu bara sebesar kurang lebih Rp 50 Miliar per tahun.

Di samping itu, kata Harry, masih ada pendapatan dari pajak. Untuk pajak seperti PBB, kendaraan bermotor, dan pajak-pajak lain itu langsung ke pemerintah daerah.

“Untuk pendapatan yang lain juga masih ada, seperti PBB, dan sebagai itu langsung ke pemerintah daerah. Lahan itu juga dikenakan PBB dan pajak-pajak lain, seperti pajak kendaraan bermotor, tetap berlaku di luar pendapatan bukan pajak tadi,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Tak Ada Kemeriahan di Malam Tahun Baru di Kota Jambi

Next Post

Waw, Biaya Surve Bangun Stadion Jambi Capai Rp2,5 Miliar

Related Posts

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Dinilai Tumpang Tindih, Bansos Jokowi di Benahi

Ekonomi Jambi Tumbuh 4,33%, Pengangguran Turun Jadi 3,99%, Ketimpangan Gender Membaik

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In