• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Royalti Landrendt Batubara Jambi Rp.147,1 Miliar

Ilustrasi

Jambi Hanya Dapat Rp50 Miliar dari Pendapatan Batu Bara Bukan Pajak

23 November 2021
in EKONOMI, HEADLINE

JAMBI – Penerimaan negara bukan pajak dari perusahaan penambangan batu bara, Provinsi Jambi mendapatkan percikan sebesar 16 persen royalti, dan 16 persen dari hasil land rent dalam setahun.

“Ada 2 penerimaan negara bukan pajak yang harus disetorkan perusahaan tambang batu bara. Pertama dinamakan royalti, yang kedua dari land rent atau sewa lahan. Itu ditetapkan di dalam dari peraturan menteri ESDM,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Hendria, Selasa (23/11).

Berita Lainnya

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

Tarif Transportasi Jambi-Kerinci dengan Layanan Kenyamanan dan Keamanan Pakai Hiace

Ia pun mengatakan pendapatan yang dihasilkan dari perusahaan penambangan yang ada di Provinsi Jambi, pada data 2020 lalu ada sebanyak Rp 345 Miliar. Sedangkan untuk 2021 ini sendiri, sampai bulan September, pendapatannya mencapai Rp 253 Miliar.

“Biasanya kalau sudah mencapai akhir tahun, total bisa sekitar Rp 340 Miliar lebih,” tambahnya.

Pendapatan bukan pajak itu dibagi, yakni 20 persen untuk pemerintah pusat, 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk daerah penghasil, kemudian 32 persen untuk kabupaten atau kota sekitar.

“Kemudian untuk land rent, 20 persen untuk pusat 16 persen provinsi, 64 untuk daerah penghasil. Itu langsung ditransfer ke dana bagi hasil, namanya penerimaan negara bukan pajak,” paparnya.

Jika dihitung dari pembagian pendapatan ini, Pemerintah Provinsi Jambi menerima hasil tambang batu bara sebesar kurang lebih Rp 50 Miliar per tahun.

Di samping itu, kata Harry, masih ada pendapatan dari pajak. Untuk pajak seperti PBB, kendaraan bermotor, dan pajak-pajak lain itu langsung ke pemerintah daerah.

“Untuk pendapatan yang lain juga masih ada, seperti PBB, dan sebagai itu langsung ke pemerintah daerah. Lahan itu juga dikenakan PBB dan pajak-pajak lain, seperti pajak kendaraan bermotor, tetap berlaku di luar pendapatan bukan pajak tadi,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Tak Ada Kemeriahan di Malam Tahun Baru di Kota Jambi

Next Post

Waw, Biaya Surve Bangun Stadion Jambi Capai Rp2,5 Miliar

Related Posts

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Tarif Transportasi Jambi-Kerinci dengan Layanan Kenyamanan dan Keamanan Pakai Hiace

Tarif Transportasi Jambi-Kerinci dengan Layanan Kenyamanan dan Keamanan Pakai Hiace

8 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In