• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Korupsi Asrama Haji Bayar Denda Kerugian Negara

Terpidana Korupsi Asrama Haji Bayar Denda Kerugian Negara

23 Desember 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Kejari Jambi menerima pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi revitalisasi asrama haji Jambi, Johan Arifin Muba, senilai Rp 500 juta, Rabu (22/12).

Kepala Kejari Jambi (Kajari) Fajar Rudi Manurung, mengonfirmasi pembayaran denda terpidana korupsi ini.

Berita Lainnya

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

“Kejaksaan Negeri Jambi kedatangan keluarga dari terpidana perkara korupsi revitalisasi asrama haji tahun anggaean 2016, atas nama Johan Arifin Muba,” kata Fajar Rudi, di kantor Kejari Jambi, Kamis (23/12).

Johan dalam perkara ini terbukti bersalah berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dikatakan Fajar Rudi, pada putusan akhir di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menghukum Johan dengan pidana penjara 4 tahun penjara. Turun dari putusan awal, yakni penjara selama 5 tahun 10 bulan.

“Denda sebesar Rp 500 juta,” kata Fajar.

Denda inilah yang kemudian dibayar oleh Johan. Penerimaan pembayaran denda ini diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Jambi, Yayi Dita Nirmala, disaksikan oleh Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, serta dari pihak Bank yang akan menerima titipan uang tersebut untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

“Menjadi pendapatan negara bukan pajak,” kata Rudi.

Dalam perkara ini, Johan merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek revitalisasi asrama haji. Namun dalam perjalanannya, ditemukan perbuatan melawan hukum, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih.

Johan adalah 1 dari 6 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada pengadilan tingkat pertama, semua dinyatakan bersalah.

Selain pidana penjara, Johan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,75 miliar. Namun, pada sidang PK, uang pengganti dihilangkan dari daftar hukuman Johan.

Selain Johan, Bambang Marsudi, juga awalnya divonis bersalah dan divonis penjara serta membayar uang pengganti senilai sama dengan yang dibebankan kepada Johan.

Namun pada upaya hukum kasasi, Bambang, dinyatakan tida bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan. Sebelumnya, Bambang disebut-sebut sebagai orang yang memodali Johan untuk mengerjakan proyek ini.

Dengan 2 vonis akhir tersebut, belum diketahui siapa kemudian bertanggungjawan atas pengembalian kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar.

Terkait itu, Fajar Rud mengatakan, pihaknya memang tidak bisa melakukan upaya hukum lagi terhadap 2 orang tersebut. Karena putusannya sudah putusan di tingkat akhir. Namun, karena perkara ini di-juncto-kan dengan pasal 55 KUHP, maka pelaku tidak hanya 1 orang.

“Jadi tentang kerugian negaranya, itu kan masih ada perkara-perkara lain juga yang sedang berjalan, mungkin akan dibevbankan kepada pihak lain. Kita tunggu dulu perkara-perkara lain yang berkaitan dengan splitsing perkara ini. Kita tunggu perkara lain, karena di sini kan ada rekanan, KPA, PPKnya.”

Selain 2 orang tersebut, mantan Kakanwil Kemenag Jambi, Thahir Rahman, juga divonis bersalah dengan hukuman 5 tahun 10 bulan penjara dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 1,075 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Larang Keramaian di Malam Tahun Baru

Next Post

Harga Sawit Bakal Terbang!

Related Posts

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In