• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Minta Kejari Lanjutkan Kasus Bansos Kerinci 2008

Tiga Terpidana Mati Pembunuhan SAD Masih di Lapas Nusakambangan

23 Desember 2021
in HEADLINE

JAMBI – Tiga warga Merangin yang menjadi terpidana mati kasus pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan pemerkosaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) pada 2000 lalu hingga saat ini belum dieksekusi dan kini mereka ditahan di Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapto Subroto mengatakan saat ketiga terpidana mati asal Jambi adalah Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis serta Sargawi bin Sanusi, ketiganya belum dieksekusi dan masih menunggu proses yang ada.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Sapto mengatakan ketiganya saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan, dan untuk pelaksanaan eksekusi mati tersebut tidak semudah yang dibayangkan karena perlu penanganan dengan baik agar tidak melanggar aturan yang ada.

Kajati menyebutkan proses hukum yang bisa dilakukan oleh ketiga terpidana mati tersebut juga belum selesai dimana sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh seorang terpidana tidak boleh dibatasi dimana kalau dulu hanya boleh dua kali ajukan PK namun saat ini setelah ada putusan MK, PK tidak boleh dibatasi.

“Jadi, pemerintah menghormati proses hukum yang ada,” kata Sapto, Kamis (23/12).

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu 29 September 2000, sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Batang Masumai (Kecamatan Bangko saat itu).

Kejadian itu bermula ketika Harun, bersama dengan Sargawi dan Syofial, melakukan pencurian di sebuah rumah yang terletak di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru. Awalnya ketiganya berniat melakukan pencurian namun ternyata mereka juga memperkosa Arrau warga SAD yang tinggal di rumah tersebut sebelum membunuhnya.

Tidak hanya Arrau, enam orang warga SAD atau orang rimba lainnya yang tinggal di rumah itu juga dibunuh ketiga pelaku yakni korbannya bernama Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan batang kayu.

Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 2002 dan kemudian mereka mengajukan grasi pada tahun 2011 serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Sawit Bakal Terbang!

Next Post

Impor Minyak Sawit Olahan Dibuka Hingga Tutup 2022

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In