• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi Perumahan PNS

Sopir Bus Family Raya Jadi Tersangka Tewaskan Satu Keluarga

28 Desember 2021
in HEADLINE

MERANGIN – Setelah diperiksa secara maraton, M. Khadafi, sopir bus maut Family Raya yang terlibat tabrakan dengan mobil Carry pikap ditetapkan jadi tersangka.

Kecelakaan itu menyebabkan empat orang satu keluarga meninggal dunia, Sabtu (25/12).

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Seperti yang di sampaikan Kasat Lantas Polres Merangin, Jambi, IPTU Sudiharsono, pihaknya sudah menetapkan pengemudi bus jadi tersangka.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita sudah pada satu kesimpulan bahwa untuk status sopir bus Family Raya sudah kita tetap sebagai tersangka,” ungkap Sudiharsono, Selasa (28/12/2021).

Dari pengakuan tersangka, sebenarnya dirinya masih menjadi sopir kedua. “Pada saat kejadian tersangka mengaku terkejut saat kendaraan keluar badan jalan. Dia panik kemudian banting stir ke kanan dan menabrak mobil korban,” ucapnya.

Sopir bus maut Family Raya dijerat pasal 310 ayat 4 UU lalulintas nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana selama 6 tahun. “Surat perintah penahanan sudah keluar dan tersangka di amankan di polres Merangin,” ujarnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Berkah Sawit Mahal, Setoran Pajak Capai Rp16,48 Triliun

Next Post

Haris Ajak Masyarakat Terbang Aman Dimasa Pandemi

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In