• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Indonesia Ekspor Listrik ke Singapura

Indonesia Ekspor Listrik ke Singapura

7 Februari 2022
in EKONOMI, HEADLINE

JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memastikan listrik yang akan diekspor Indonesia ke Singapura akan bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Sehingga dipastikan, pasokan listrik Indonesia akan aman dan tak akan terganggu ke depannya.

Berita Lainnya

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menjelaskan, dalam pelaksanaan usaha ketenagalistrikan di Indonesia dan perizinan usaha tenaga listrik lintas negara telah diatur di dalam dua regulasi.

Dua regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021.

Di mana dalam dua aturan tersebut telah ditetapkan syarat dan ketentuannya, salah satunya adalah pasokan listrik di wilayah sekitarnya aman dan tidak berdampak terhadap naiknya tarif dasar listrik (TDK).

“Di antaranya kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi. Juga harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi. Tentunya tidak mengganggu mutu dan keandalan tenaga listrik di wilayah usahanya,” jelas Ida, Senin (7/2/2022).

Adapun perizinan berusaha penjualan atau pembelian listrik lintas negara akan berlaku paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang paling lambat 60 hari kerja sebelum izin berakhir.

“Jadi, memang dengan adanya ketentuan tersebut, maka ekspor listrik memang dilakukan setelah kebutuhan pasokan listrik di wilayah Indonesia ini telah tercukupi,” ujarnya.

Izin yang diberikan lima tahun pun diberikan dengan tujuan agar melakukan review secara periodik bahwa prioritas ketersediaan listrik di dalam negeri telah tercukupi,” kata Ida melanjutkan.

Lagi pula, kata Ida ekspor listrik yang dilakukan Indonesia ke Singapura akan bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

“Interkoneksi listrik antara Indonesia dan Singapura didasari atas permintaan Singapura untuk kebutuhan pasokan tenaga listrik, khususnya dari energi baru terbarukan (EBT),” jelas Ida.

Adapun, pembangunan PLTS yang akan diekspor ke Singapura, kata Ida sebagian besar akan dibangun di Batam bagian Barat, sedangkan landing station sisi Indonesia berada di sebelah Timur Pulau Batam.

Sehingga, diperlukan investasi tambahan untuk membangun transmisi listriknya.

Nah, saat ini, kata Ida, PLN tengah mengajukan alternatif di sebelah Barat Pulau Batam, tepatnya di Pulau Lumba Besar, sehingga mempermudah transmisi tenaga listriknya ke Singapura.

“Terkait hal ini , usulan landing station di Lumba Besar ini belum tertuang di dalam KKP 14/2021.

Sehingga perlu koordinasi lebih lanjut dengan KKP dan Kemenko Marves apabila ada perubahan landing station terkait kegiatan ekspor listrik ke Singapura ini bila nanti akan dilakukan,” jelas Ida.

ShareTweetSend
Previous Post

Simak Baik-baik Kabar Teranyar dari Tanah Suci

Next Post

Surya Paloh Copot Ahmad Ali dari Ketua Fraksi NasDem DPR RI

Related Posts

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

4 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In