• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Harga Batu Bara Januari Turun

Mulai 1 April Harga Batu Bara Industri US$ 90/ton

28 Maret 2022
in HEADLINE

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (smelter).

Sebelumnya harga tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk.

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri.

Peraturan baru ini mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di dalam Negeri.

“Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jua batu bara untuk pemenuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri,” ujar Arifin dalam poin pertimbangan Kepmen 58/2022, dikutip Senin(28/3).

Harga US$90 per ton itu didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.332 kcal/kg, total moisture 8%, total sulfur 0,8% , dan ash 15%.

Pada butir ketiga Kepmen 58/2022, Arifin juga mengatur dalam hal tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri domestik, direktur jenderal mineral dan batu bara atas nama menteri dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara tersebut.

Badan usaha pertambangan itu mencakup pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi (OP) batu bara, IUP khusus tahap kegiatan OP batu bara, perjanjian karta pengusahaan pertambangan batu bara tahap kegiatan OP, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Apabila badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri tidak melaksanakannya maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keputusan menteri ini (Kepmen 58/2022) ini mulai berlaku pada 1 April 2022,” tulis aturan tersebut.

ShareTweetSend
Previous Post

Pengelolaan Industri Sawit Dinilai Bermasalah dari Hulu

Next Post

Cak Imin: Mana Ada yang Berani Senggol PKB

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In