• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pertamina Klaim Konsumsi BBM Meningkat

Layanan SPBU. Foto: Istimewa

Ada BBM Jenis Baru di Indonesia per 1 April, Namanya …

1 April 2022
in HEADLINE

JAKARTA -Pemerintah terus mendorong transisi energi menuju menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan dengan mengedepankan keamanan energi, aksesibitas dan keterjangkauan.

Salah satu upaya dalam mendukung penyediaan energi bersih adalah dengan perbaikan spesifikasi BBM yang ada saat ini, melalui implementasi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis Solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm (setara Euro IV) dengan nama dagang “Pertamina Dex”. Solar 51 ini bakal ada di SPBU seluruh Indonesia per tanggal 1 April 2022.

Berita Lainnya

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

“Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Tutuka mengungkapkan malui peresmian sekaligus sosialisasi ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan.

Implementasi BBM jenis Solar 51 setara Euro IV tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter: Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s, mulai diberlakukan tanggal 7 April 2022.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Pada SK Dirjen tersebut, semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis Solar 51 di Indonesia wajib memenuhi ketentuan CN minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) pada suhu 400C minimal 2-4,5 mm2/s per 1 April 2022.

“Dalam proses penyusunan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. Proses penyusunan standar bahan bakar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi,” papar Tutuka Ariadji.

Untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar melalui pengambilan percontoh bahan bakar dan melakukan pengujian percontoh bahan bakar tersebut, untuk memastikan bahwa badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.

“PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara telah berkontribusi besar melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan BBM jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, di mana melalui koordinasi-koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, GAIKINDO serta pihak terkait, mulai 1 April 2022 Pertamina telah siap memasarkan Solar 51 setara EURO IV dengan nama dagang Pertamina Dex,” kata Dirjen Migas.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menyampaikan, sektor transportasi menjadi sumber utama pencemaran udara di wilayah perkotaan. Hasil inventarisasi yang dilakukan di 28 kabupaten/kota yang dilakukan KLHK dan Pemda selama tahun 2012 hingga 2021, menunjukkan 70% beban emisi di perkotaan dikontribusikan oleh kendaraan bermotor.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan pencemaran udara oleh kendaraan bermotor adalah dengan melakukan uji emisi.

“Dengan uji emisi ini dapat diketahui tingkat efisiensi dan kinerja pembakaran pada mesin kendaraan. Efisiensi kendaraan dipengaruhi oleh perawatan kendaraan dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan,” paparnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Syarat Mudik, Ketua Satgas Covid-19 Sebut Anak Usia 6 Wajib Vaksin ke-2

Next Post

Haris Jadikan Seberang Kota Sebagai Kampung Wisata Religius

Related Posts

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In