• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 21, 2022
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprov Jambi Komitmen Bangun Kesejahteraan Sosial

Wo Haris ‘Terpeleset’ Sebut Pijoan Desa, DPRD Diminta Jeli

26 April 2022
in HEADLINE

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris ‘terpeleset’ sebut Kelurahan Pijoan sebagai Desa. Ini terjadi saat Al Haris berkirim surat ke DPRD Provinsi Jambi.

Penggiat Antikorupsi Jamhuri mengajak semua pihak terutama DPRD Provinsi Jambi untuk berpikir rasional mengenai rencana pembangunan stadion bertaraf internasional.

Berita Lainnya

Senin Besok Akan Ada Kejutan untuk Petani Sawit

Breaking News! DPRD Jambi Tetapkan Lima Calon Komisi Informasi, Ini Namanya..

Nasib Calon Komisioner KIP Jambi Ditentukan dalam 2 Hari Ini

Salah satu pokok masalahnya yaitu dengan meninjau kembali surat Gubernur Jambi Nomor: S-498/DPUPR-1/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi tentang Permohonan Persetujuan Lokasi Pembangunan Stadion Olahraga.

“Surat dimaksud mengandung kalimat yang bersifat deklaratif dan proklamatif, dengan fokus pandangan tinjauan yaitu sejak kapan Pijoan menyandang status Desa,” ujar Jamhuri, Selasa (26/4).

Jamhuri mengartikan surat itu membuktikan pihak Pemerintah Provinsi Jambi tidak tahu dengan apa yang mau dikerjakan.

“Logikanya soal lokasi saja tidak menguasai apalagi mau menguasai persoalan kriteria dan spesifikasi stadion bertaraf internasional,” jelasnya.

DPRD Provinsi Jambi, lanjut Jamhuri, mesti jeli dan jangan sampai terjebak untuk bersama- sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan etika pemerintahan yang baik dan benar.

“Kami pikir baik secara eksplisit dan implisit surat itu adalah merupakan sesuatu barang/benda yang dapat digunakan untuk melakukan pembuktian adanya perbuatan merubah peraturan daerah dan melakukan tindakan wanprestasi atas nota kesepakatan yang telah dijadikan undang-undang bagi para pihak,” jelas Jamhuri.

Sebelumnya, Jamhuri juga meminta DPRD Provinsi Jambi menggandeng Satgas Mafia Pertanahan guna mengupas tuntas tanah yang dihibahkan Pemkab Muaro Jambi ke Pemerintah Provinsi Jambi pada 21 Februari 2022.

Tanah seluas 110.100 M2 atau 11 hektar di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, untuk pembangunan tersebut. Kata Jamhuri, secara yuridis patut diduga telah terjadi penerbitan sertifikat ganda

Asal tahu saja, proyek multiyears Rp250 miliar ini disahkan pada 2021. Penolakan oleh para anggota dewan lantaran lokasinya dipindahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris secara sepihak, dari Paal XI ke Pijoan tanpa meminta persetujuan dewan terlebih dahulu.

ShareTweetSend
Previous Post

Pengamat Sebut Anies Baswedan Tidak Disukai Sejumlah Pihak

Next Post

Panglima TNI Tegaskan Beasiswa Calon Taruna Tak Ada Jalur Tol

Related Posts

Harga Sawit Siap-siap Mau Lengser

Senin Besok Akan Ada Kejutan untuk Petani Sawit

21 Mei 2022
DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Jambi ke-62 di gedung DPRD Provinsi Jambi. Foto: Dokumen DPRD Jambi

Breaking News! DPRD Jambi Tetapkan Lima Calon Komisi Informasi, Ini Namanya..

19 Mei 2022
Alokasi Kursi DPRD Batanghari Dapil Tiga Berkurang

Nasib Calon Komisioner KIP Jambi Ditentukan dalam 2 Hari Ini

19 Mei 2022
BPJS Syarat Jual Beli Tanah Hingga Naik Haji

Cek Nama Calon Jemaah Haji Indonesia 2022

14 Mei 2022
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Peninjauan Maro Sebo Ulu

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Peninjauan Maro Sebo Ulu

14 Mei 2022
Bapak Anak Gantung Diri Berhadapan

Bapak Anak Gantung Diri Berhadapan

10 Mei 2022
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In