• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprov Jambi Komitmen Bangun Kesejahteraan Sosial

Wo Haris ‘Terpeleset’ Sebut Pijoan Desa, DPRD Diminta Jeli

26 April 2022
in HEADLINE

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris ‘terpeleset’ sebut Kelurahan Pijoan sebagai Desa. Ini terjadi saat Al Haris berkirim surat ke DPRD Provinsi Jambi.

Penggiat Antikorupsi Jamhuri mengajak semua pihak terutama DPRD Provinsi Jambi untuk berpikir rasional mengenai rencana pembangunan stadion bertaraf internasional.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Salah satu pokok masalahnya yaitu dengan meninjau kembali surat Gubernur Jambi Nomor: S-498/DPUPR-1/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi tentang Permohonan Persetujuan Lokasi Pembangunan Stadion Olahraga.

“Surat dimaksud mengandung kalimat yang bersifat deklaratif dan proklamatif, dengan fokus pandangan tinjauan yaitu sejak kapan Pijoan menyandang status Desa,” ujar Jamhuri, Selasa (26/4).

Jamhuri mengartikan surat itu membuktikan pihak Pemerintah Provinsi Jambi tidak tahu dengan apa yang mau dikerjakan.

“Logikanya soal lokasi saja tidak menguasai apalagi mau menguasai persoalan kriteria dan spesifikasi stadion bertaraf internasional,” jelasnya.

DPRD Provinsi Jambi, lanjut Jamhuri, mesti jeli dan jangan sampai terjebak untuk bersama- sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan etika pemerintahan yang baik dan benar.

“Kami pikir baik secara eksplisit dan implisit surat itu adalah merupakan sesuatu barang/benda yang dapat digunakan untuk melakukan pembuktian adanya perbuatan merubah peraturan daerah dan melakukan tindakan wanprestasi atas nota kesepakatan yang telah dijadikan undang-undang bagi para pihak,” jelas Jamhuri.

Sebelumnya, Jamhuri juga meminta DPRD Provinsi Jambi menggandeng Satgas Mafia Pertanahan guna mengupas tuntas tanah yang dihibahkan Pemkab Muaro Jambi ke Pemerintah Provinsi Jambi pada 21 Februari 2022.

Tanah seluas 110.100 M2 atau 11 hektar di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, untuk pembangunan tersebut. Kata Jamhuri, secara yuridis patut diduga telah terjadi penerbitan sertifikat ganda

Asal tahu saja, proyek multiyears Rp250 miliar ini disahkan pada 2021. Penolakan oleh para anggota dewan lantaran lokasinya dipindahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris secara sepihak, dari Paal XI ke Pijoan tanpa meminta persetujuan dewan terlebih dahulu.

ShareTweetSend
Previous Post

Pengamat Sebut Anies Baswedan Tidak Disukai Sejumlah Pihak

Next Post

Panglima TNI Tegaskan Beasiswa Calon Taruna Tak Ada Jalur Tol

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In